HAIJOGJA.COM – Untuk meningkatkan PAD, pemerintah DIY berencana menyewakan beberapa aset.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pemangkasan anggaran sebesar Rp753 miliar dalam RAPBD 2026.

Menurut Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, langkah strategis yang harus diambil untuk memaksimalkan pemanfaatan aset milik Pemda sangat penting.

Ia menyatakan bahwa, selama tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, upaya tersebut dapat menjadi terobosan penting bagi daerah.

“Saya kira terobosan yang dilakukan Pemda DIY menyikapi pemangkasan anggaran Rp 753 miliar dalam RAPBD Tahun 2026 dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset guna menaikkan PAD adalah hal yang perlu diseriusi,” ujar Eko, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Kompas.

Menurutnya, langkah ini layak diapresiasi karena pemerintah tidak memilih cara mudah dengan menaikkan pajak daerah, melainkan berupaya kreatif melalui penyewaan aset.

“Kita apresiasi Pemda tidak menaikkan pajak daerah. Pemanfaatan dapat dengan bentuk sewa atau bentuk lainnya yang memberikan tambahan anggaran bagi PAD,” kata dia.

Namun, Eko menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset daerah tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Strategi Pemda DIY Dongkrak PAD

Lebih lanjut, Eko menyebut langkah Pemda DIY ini juga bisa menjadi momentum penting untuk melakukan inventarisasi aset daerah, terutama tanah dan bangunan.

“Saat ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemda untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi aset Pemda, khususnya tanah dan bangunan. Setelah data lengkap, agar disusun perencanaan yang matang dan serius,” ujarnya.

Ia mencontohkan Hotel Mutiara, yang telah dibeli sejak lama tetapi belum digunakan sepenuhnya.

Dia berpendapat bahwa keadaan seperti itu justru merusak potensi ekonomi daerah.

Selain itu, Eko mendorong Pemerintah Daerah untuk mereformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mereka dapat meningkatkan kontribusi mereka untuk pelayanan publik dan meningkatkan PAD.

“Selain pemanfaatan aset, guna menaikkan PAD, Pemda juga harus melakukan reformasi BUMD agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pelayanan publik dan PAD,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa daya dorong ekonomi akan terpengaruh secara langsung jika anggaran daerah dipangkas.

Dengan berkurangnya belanja daerah, kemungkinan munculnya lapangan kerja juga berkurang.

“Rp 753 miliar kan sejatinya bisa untuk menggerakkan perekonomian dengan program kerakyatan. Jadi bisa dipastikan, pemangkasan ini buruk bagi pertumbuhan ekonomi rakyat dan usaha penciptaan lapangan kerja,” kata Eko.

Sebelumnya, Pemda DIY memang telah menyampaikan rencana untuk menyewakan aset-aset daerah, termasuk rumah dinas, guna menambah PAD.

Proses pendataan masih berlangsung saat ini.

Menurut Ni Made Dwipanti Indrayanti, sekretaris daerah DIY, pihaknya sedang melakukan identifikasi properti milik daerah, termasuk rumah dinas, lahan kosong, dan gedung yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

“Kami sedang berkoordinasi secara kontinyu. Data sebagian sudah diserahkan BPKA kepada kami,” ujar Made, Senin (3/11/2025).

Setelah proses pendataan rampung, Pemda berencana mempublikasikan daftar aset yang siap dimanfaatkan oleh pihak yang berminat.

“Nanti kita publish, Pemda punya aset di sini. Monggo kalau ada yang berminat, siapa yang akan memanfaatkannya,” kata dia.