HAIJOGJA.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul hingga akhir tahun 2025.

Hal ini dipastikannya pada Rabu (17/9), di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sultan HB X menyebut telah berdialog dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, terkait permasalahan tata kelola sampah di ibu kota provinsi tersebut pada Selasa (16/9).

“(Wali Kota Yogyakarta) Sudah bicara sama saya. Jadi, saya minta (sampah) langsung masuk saja (di TPST Piyungan),” kata Sultan.

Sultan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena Kota Yogyakarta sendiri tidak memiliki lahan pembuangan sampah yang memadai.

Selain itu, kabupaten-kabupaten di sekitar Yogyakarta enggan menerima sampah dari luar wilayah mereka.

Dengan adanya kebijakan ini, Sultan berharap dapat mengurangi penumpukan sampah yang selama ini terjadi di depo-depo penampungan sampah di Kota Yogyakarta.

“Jadi, (sampah) jangan numpuk lagi seperti kemarin di Mandalakrida dan seterusnya. Di kabupaten-kabupaten lain pada nggak mau nampung,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengungkapkan bahwa sisa kapasitas daya tampung di TPST Piyungan hanya sekitar 2.400 ton hingga akhir tahun 2025.

Seluruh kapasitas tersebut sudah dialokasikan khusus untuk menampung sampah dari Kota Yogyakarta.

“Itu hitung-hitungan matematis kami sampai di akhir 2025 dan ini sudah kami slotkan ke teman-teman di kota sebenarnya, karena memang yang masih sangat bermasalah adalah kota Yogyakarta,” jelas Kusno.

Menurut Kusno, produksi sampah di Kota Yogyakarta rata-rata mencapai 200 ton per hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 ton sampah masih dibuang ke TPST Piyungan.

Kemudian, sisanya diolah oleh pemerintah kota dan juga oleh pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah.

“Kalau kita lihat data yang masuk ke (TPST) Piyungan sampai pertengahan September ini 90 ton per hari,” tambah Kusno.

Meskipun rencana penutupan TPST Piyungan dijadwalkan pada Januari 2026, keberlanjutan operasional tempat pembuangan tersebut masih bergantung pada kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menargetkan agar permasalahan pengelolaan sampah di Yogyakarta bisa terselesaikan secara menyeluruh setelah pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan dapat terealisasi pada tahun 2027, sesuai dengan rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

“Artinya kota memang belum mandiri. Paling tidak sampai nanti 2027 menunggu PSEL operasional,” jelas Kusno.