Resmi! SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Diteken, Rayakan Kemerdekaan selama Long Weekend
HAIJOGJA.COM — Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertepatan pada 17 Agustus 2025.
Penandatangan dilakukan usai rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin oleh Kemenko PMK, 7 Agustus 2025.
Selanjutnya, SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Tujuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” jelas Imam.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang mencerminkan semangat nasionalisme, seperti:
- Upacara bendera di lingkungan tempat tinggal atau instansi,
- Lomba tradisional dan permainan rakyat,
- Pesta rakyat yang melibatkan UMKM dan seniman lokal,
- Kegiatan kebudayaan dan edukasi sejarah bagi generasi muda.
Dampak Positif Cuti Bersama 18 Agustus
Selain memiliki nilai simbolik yang memperkuat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi positif, terutama bagi sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, dan UMKM.
Dengan jatuhnya cuti bersama pada hari Senin, masyarakat akan menikmati long weekend dari Sabtu (16 Agustus) hingga Senin (18 Agustus).
Hal ini diyakini akan meningkatkan mobilitas masyarakat ke berbagai destinasi wisata domestik serta memperkuat perputaran ekonomi lokal.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito.