HAIJOGJA.COM – Raperda DIY tentang Layak Anak sedang dibahas oleh DPRD DIY.

Jika disahkan, aturan ini akan menjadi yang pertama di Indonesia yang mengatur bagaimana membangun provinsi yang layak anak.

Menurut Imam Taufik, Wakil Ketua DPRD DIY, Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan yang sudah ada agar lebih efisien daripada hanya menambah undang-undang terkait anak.

Isi Raperda DIY Layak Anak

“Raperda ini adalah Raperda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur provinsi layak anak, membuktikan bahwa komitmen kita terdepan dibandingkan semua daerah di Indonesia,” ujar Imam pada Kamis (18/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Menurut Imam, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkali-kali memberikan penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak kepada DIY.

Imam juga mengatakan bahwa capaian harus dilakukan untuk mempertahankan prestasi dan tidak hanya dijadikan kebanggaan.

Sejumlah indikator provinsi yang layak anak akan diatur dalam Raperda itu, seperti komitmen kelembagaan, layanan, dan penyediaan hak dan perlindungan khusus bagi anak.

Tanggung jawab gubernur termasuk membentuk gugus tugas DIY Layak Anak dan membuat rencana tindakan daerah.

Tak hanya itu, perangkat daerah, lembaga vertikal, masyarakat, dan perwakilan anak akan terlibat dalam pekerjaan ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menilai anak adalah aset berharga bangsa yang hak-haknya harus dipenuhi secara sistematis.

Meski begitu, ia menilai masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam Raperda tersebut.

“Ada sejumlah tantangan yang dihadapi DIY dalam kebijakan penerapan provinsi layak anak, di antaranya belum adanya indikator penyelenggaraan, belum jelasnya peran pembinaan Pemda terhadap kabupaten/kota, serta ketiadaan regulasi yang terstruktur,” ungkapnya.

Paku Alam menekankan, agar Raperda ini bisa benar-benar diterapkan, dibutuhkan pengaturan lebih detail serta kolaborasi lintas sektor.

Kolaborasi itu penting untuk menghadapi tantangan global, mulai dari tekanan sosial, budaya, hingga pesatnya perkembangan teknologi yang berdampak pada anak-anak.

Ia juga menambahkan, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Keluarga dan masyarakat harus ikut terlibat. Karena itu, Raperda ini diharapkan bisa melahirkan mekanisme yang mendorong partisipasi semua pihak.