Program MBG Wajib Penuhi SLHS dan HACCP, Penerima Dibatasi 2.500 per SPPG
HAIJOGJA.COM – Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) berencana untuk membentuk lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi keamanan pangan.
Ini disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu (1/10) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dadan menyatakan bahwa saat ini timnya sedang mengerjakan prosedur pembentukan lembaga tersebut agar benar-benar memenuhi standar.
“Dan ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan,” kata Dadan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/9), dikutip dari CNN.
Ke depan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki dua jenis sertifikasi.
Program MBG Wajib Penuhi SLHS dan HACCP
Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, dan kedua, sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari lembaga independen sebagai jaminan keamanan pangan.
Dadan juga menambahkan, puskesmas dan UKS akan lebih dilibatkan dalam upaya mitigasi kesehatan serta penanganan darurat.
Selain itu, jumlah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga akan dibatasi maksimal 2.500 orang per SPPG, khususnya bagi unit yang kapasitasnya masih terbatas.
“Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500,” ucapnya.
Untuk menjaga kualitas, setiap SPPG akan didampingi oleh ahli masak berpengalaman, serta mendapatkan pelatihan rutin yang digelar setiap dua bulan.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan MBG di berbagai daerah, yang menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap SOP penyajian makanan, terutama dalam hal kebersihan.