HAIJOGJA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden yang akan membidangi urusan keamanan, ketertiban masyarakat, serta reformasi kepolisian.

Mantan Wakapolri itu dilantik di Istana Negara pada Rabu (17/9/2025), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Profil Ahmad Dofiri

Ahmad Dofiri terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) sebelum memasuki masa pensiun pada Juni 2025.

Ia dipercaya langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggantikan Komjen Agus Andrianto, dan resmi dilantik pada 13 November 2024.

Surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 menyatakan penunjukan tersebut, bersama dengan daftar mutasi pejabat tingkat menengah dan tinggi Polri.

Ahmad Dofiri lahir pada 4 Juni 1967 dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1989, mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa.

Pada tahun 1990, dia menjabat sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya.

Pada tahun 1991, dia naik pangkat menjadi Kanit Resmob Polres Tangerang.

Seiring berjalannya waktu, ia dianggap telah menduduki berbagai posisi strategis dalam kepolisian. Ini termasuk sebagai Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri pada tahun 2005, Kapolres Bandung (2007), Wakapolwiltabes Bandung, dan Kapolres Yogyakarta (2009).

Perjalanan kariernya terus mengalami peningkatan.

Pada 2010, ia ditugaskan sebagai Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri, lalu Koorspripim Polri, hingga menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012).

Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakapolda DIY dan kemudian dilantik sebagai Kapolda DIY pada 2016.

Sebelumnya, Ahmad Dofiri juga pernah menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri, Kapolda Banten, serta Karosunluhkum Divkum Polri.

Pada 2019, ia ditarik ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri, sebelum akhirnya menjabat Kapolda Jawa Barat pada 2020.

Tahun berikutnya, Dofiri dipercaya memimpin Kabaintelkam Polri (2021), lalu diangkat menjadi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 2023.

Dengan memiliki rekam jejak panjang di kepolisian, Ahmad Dofiri dikenal sebagai salah satu perwira berpengalaman yang banyak menduduki posisi penting sebelum akhirnya pensiun.

Peran Ahmad Dofiri dalam Pemecatan Ferdy Sambo

Ahmad Dofiri juga bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J, yang pada tahun 2022 melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ia adalah Kabaintelkam Polri saat itu dan terlibat dalam pengungkapan kasus yang juga menyeret Richard Eliezer, juga dikenal sebagai Bharada E, sebagai eksekutor.

Keluarga Bharada E. Ibunda Richard, Rieneke Alma Pudihang, mengapresiasi tindakan Dofiri.

Dikutip dari Antaranews, keluarga Bharada E. Ibunda Richard, Rieneke Alma Pudihang pada 15 Februari 2023 mengatakan bahwa dia berterima kasih kepada petugas kepolisian, termasuk Ahmad Dofiri, karena membuat putranya merasa aman dan nyaman selama penahanan.

Ia menilai Kabareskrim, Kabaintelkam, dan Irwasum telah memberikan perlindungan terbaik sepanjang proses penyidikan.

“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Rieneke, dikutip dari Kompas.

Selain itu, Ahmad Dofiri juga dipercaya memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Dalam sidang tersebut, Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Komjen Ahmad Dofiri kala itu.

Selain dipecat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etik berupa pernyataan tercela serta hukuman administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 40 hari di Mako Brimob.

Meski sempat mengajukan banding, hasil sidang komisi banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tetap menolak permohonan tersebut, sehingga keputusan pemecatan Sambo dinyatakan sah dan final.

Harta Kekayaan Ahmad Dofiri

Ahmad Dofiri, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akpol 1989, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp7,32 miliar.

Laporan tersebut ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Mei 2024 untuk periode tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id, Dofiri memiliki empat bidang tanah dan bangunan hasil usaha pribadi yang tersebar di Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bandung Barat.

Selain itu, ia juga memiliki sebidang tanah warisan di Indramayu. Total aset properti tersebut mencapai Rp4,95 miliar.

Di sektor kendaraan, Dofiri melaporkan kepemilikan tiga mobil, seluruhnya hasil usaha pribadi: Toyota Hard Top Jeep tahun 1981 senilai Rp50 juta, Honda HR-V tahun 2018 senilai Rp250 juta, dan Toyota Innova Zenix tahun 2022 senilai Rp500 juta.

Tak hanya itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta serta kas dan setara kas Rp1,37 miliar.

Dalam laporannya, Dofiri tidak mencantumkan adanya utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp7,32 miliar.