Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo 14-27 Oktober 2024
HAIJOGJA.COM – Polres Bantul bersama instansi terkait akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Progo 2024 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi keamanan masyarakat di bidang lalu lintas ini akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, serta humanis. Penegakan hukum akan didukung secara elektronik, baik statis maupun mobile, serta pemberian teguran simpatik dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, menjelaskan bahwa tujuan utama Operasi Zebra Progo 2024 adalah untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas serta mengurangi fatalitas korban, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Sasaran kami adalah segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, saat, maupun setelah Operasi Zebra Progo 2024,” ujar Michael pada Sabtu (12/10/2024).
Lebih lanjut, Michael menambahkan bahwa operasi akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul, mencakup jalan utama dan jalan alternatif yang menjadi tanggung jawab fungsi lalu lintas Polri.
Michael juga menegaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar masa operasi.
“Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi yang lebih penting adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Jeffry.
Ia juga menyampaikan bahwa ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini, di antaranya penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya, serta penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
Selain itu, operasi juga menargetkan pelanggaran seperti pengemudi di bawah umur, kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran lainnya termasuk pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK atau perlengkapan standar, pelanggaran marka jalan, hingga penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
“Seluruh pengguna jalan diharapkan untuk selalu memprioritaskan keselamatan, baik saat operasi maupun setelahnya,” tutup Jeffry.
Tinggalkan Balasan