Polisi Buru Pemuda Gunungkidul Terduga Pelaku Pencabulan Tiga Junior di Perguruan Bela Diri
HAIJOGJA.COM – Polisi buru pemuda Gunungkidul berinisial CAS (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY atas dugaan tindak pidana pencabulan anak.
Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2021.
Pengumuman DPO CAS dipublikasikan melalui akun resmi Polda DIY pada 28 Mei 2025.
Menurut AKBP Tri Wiratmo, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, CAS merupakan anggota sebuah perguruan bela diri, dan ketiga korbannya adalah juniornya sendiri di organisasi tersebut.
Tri menjelaskan bahwa CAS menggunakan pendekatan manipulatif dengan dalih memberikan pelatihan agar para korban menjadi lebih kuat secara fisik.
“Prinsipnya diajari seniornya supaya lebih kuat gitu,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (13/6), dikutip dari Kumparan.
Setelah laporan dugaan pencabulan muncul, CAS langsung menghilang dan hingga kini belum ditemukan. Ia bahkan meninggalkan keluarganya begitu saja.
Pihak kepolisian masih melakukan pencarian intensif untuk menemukan keberadaannya.
Atas perbuatannya, CAS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.