HAIJOGJA.COM – Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan di tengah menurunnya daya beli.

“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian Atong Soekirman di Jakarta, Kamis (25/9).

Pajak Kendaraan Dinilai Terlalu Tinggi

Atong menjelaskan bahwa pajak kendaraan saat ini tergolong tinggi, hampir mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari BBNKB, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta tarif lain yang berlaku.

Menurutnya, fokus penyesuaian diarahkan terlebih dahulu pada BBNKB.

Langkah ini dianggap lebih realistis karena berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pengaturannya berbasis undang-undang, sehingga perubahannya tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN, karena kemarin itu kalau dibuka dari surat Permendagri, soal BBN untuk EV saat itu, itu dimungkinkan.

Sehingga harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat tengah turun. Harapannya ada pembeli,” jelas Atong.

Atong menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah penurunan daya beli.

Harapannya, kebijakan tersebut bisa mendorong permintaan pasar serta memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional.

Meski begitu, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah menimbang skema terbaik agar tujuan menjaga stabilitas daya beli sekaligus mendukung pertumbuhan sektor otomotif dapat tercapai tanpa mengurangi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Kendaraan Listrik Sudah Bebas BBNKB

Saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik murni, telah dibebaskan dari tarif BBNKB.

Ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB atas kendaraan berbasis energi terbarukan diatur dalam UU HKPD.

Pada Pasal 7 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa kepemilikan maupun penguasaan kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk objek yang dikecualikan dari PKB.

Merujuk aturan yang sama, pada Pasal 12 ayat (3) huruf d dijelaskan bahwa kepemilikan kendaraan berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari BBNKB.

Selaras dengan itu, Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025 kembali menegaskan hal serupa.