HAIJOGJA.COM — Penunjukan Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral dinilai melanggar hukum.

Hal ini pun mengundang kritik dari Peneliti hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh.

Sebagaimana diketahui, Brian saat ini aktif menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).

Rangkap Jabatan Brian Melanggar UU

Adapun bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah rangkap jabatan antara posisi menteri dan kepala badan negara.

“Pelantikan Brian Yuliarto yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai Kepala Badan Industri Mineral adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Saleh.

Dijelaskannya, Pasal 23 dalam UU No. 39 Tahun 2008 secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan dalam posisi:

  • Pejabat negara lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurutnya, pelarangan ini tidak dibuat tanpa alasan.

Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menghindari konflik kepentingan, menjaga fokus kerja para menteri, serta memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tetap terjaga.

“Penunjukan ini justru mengabaikan prinsip dasar tersebut. Presiden memberi contoh buruk dengan melanggar aturan yang jelas-jelas berlaku,” jelas Saleh.

Risiko Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan

Saleh juga menyoroti risiko konflik kepentingan yang semakin besar dengan adanya praktik rangkap jabatan seperti ini.

Ia menegaskan bahwa posisi Brian sebagai Menteri Pendidikan Tinggi seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk membenahi kualitas pendidikan tinggi dan riset nasional.

“Seorang Menteri Pendidikan Tinggi yang seharusnya fokus memperbaiki kualitas pendidikan dan riset nasional kini dibebani kepentingan lain yang sangat berbeda, yakni pengelolaan industri mineral,” ujar Saleh.

Akibatnya, efektivitas kerja berkurang dan prinsip good governance terabaikan, katanya.

Saleh bahkan mengingatkan bahwa jika praktik rangkap jabatan seperti ini terus dibiarkan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan di masa depan.

Menurutnya, negara harus dikelola berdasarkan prinsip hukum dan asas pemerintahan yang baik.

“Negara tidak boleh dikelola dengan melanggar hukum dan mengorbankan asas-asas pemerintahan yang baik,” pungkas Saleh.

Alasan Pengangkatan Brian Yuliarto Menurut Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan tersendiri dalam menunjuk Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa latar belakang Brian sebagai akademisi dan ahli sains menjadi salah satu faktor utama di balik penunjukannya.

Sebagai informasi, Brian Yuliarto merupakan Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), yang telah lama berkecimpung dalam dunia riset dan teknologi, khususnya terkait pengembangan rare earth atau unsur tanah jarang.

“Karena itu dekat dengan riset dan science, terutama untuk rare earth karena butuh pengembangan. Karena rare earth dibutuhkan secara global oleh dunia, jadi ada perhatian khusus soal rare earth,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa keberadaan Badan Industri Mineral tidak akan tumpang tindih dengan peran dan tanggung jawab dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki fokus kerja yang berbeda dan saling melengkapi.

Prabowo Lantik Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Brian Yuliarto sebagai Kepala Badan Industri Mineral pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, yang terletak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Industri Mineral.

Dalam prosesi pelantikan, pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan diikuti oleh Brian Yuliarto.

Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden kepada Brian, yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, serta sejumlah menteri dan wakil menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran.