HAIJOGJA.COM – Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjelaskan bahwa ia sudah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025), dikutip dari Kompas.

Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Ia menegaskan bahwa ada pengembalian uang dari Khalid Basalamah, meski jumlah pastinya belum bisa dipublikasikan.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Setyo menambahkan, uang yang dikembalikan itu saat ini dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus kuota haji.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berkaitan dengan praktik penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah lewat biro perjalanan miliknya.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi, Senin.

Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah

Dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan jumlah uang yang sudah ia kembalikan ke negara melalui KPK.

Ia menceritakan bagaimana pihak KPK memintanya mengembalikan dana tertentu.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” ungkap Khalid dalam tayangan tersebut.

Menurutnya, seluruh uang itu diserahkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 9 September 2025, Khalid mengklaim dirinya sebenarnya ikut menjadi korban ulah Travel Muhibbah.

Ia menjelaskan bahwa awalnya ia dan jemaahnya berniat berangkat haji menggunakan visa furoda.

Namun, kemudian muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, untuk beralih ke visa haji khusus.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.

Khalid mengaku akhirnya menerima tawaran tersebut karena percaya dengan penjelasan Ibnu Mas’ud yang menjelaskan bahwa kuota haji tersebut merupakan tambahan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” kata Khalid.

Dari penjelasannya, ada sekitar 122 jemaah yang ikut berangkat menggunakan fasilitas haji khusus lewat Travel Muhibbah.

Karena itu, Khalid menegaskan bahwa ia dan para jemaah merasa telah ditipu oleh pihak travel tersebut.

Kasus Kuota Haji

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah haji reguler dan haji khusus.

Dalam aturan, haji reguler sepenuhnya dikelola oleh Kemenag, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.

Sementara itu, haji khusus ditangani oleh travel swasta yang telah mendapatkan izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Ini berarti dari tambahan 20.000 kuota, mestinya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Sayangnya, kenyataannya pembagian itu tidak sesuai aturan.

Kemenag justru membagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.