HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka pendaftaran penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk mahasiswa perguruan tinggi dari keluarga penerima manfaat KSJPS (Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial) tahun 2025.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkot dalam membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan bahwa program JPD perguruan tinggi sudah berjalan sejak 2010.

Namun mekanismenya terus disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujarnya, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Warta Jogja Kota.

Jadwal & Syarat Pendaftaran Jaminan Pendidikan Daerah 2025

Pengajuan JPD dibuka mulai 15 Agustus hingga 20 September 2025 dengan syarat antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti terdaftar sebagai penerima KSJPS.
  • Surat keterangan aktif kuliah.
  • Transkrip nilai (IPK minimal 2,5) untuk mahasiswa semester 2–7.
  • Fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.
  • Berkas dikumpulkan ke UPT JPD Kota Yogyakarta untuk diverifikasi. Jika lolos, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Besaran Bantuan & Anggaran Jaminan Pendidikan Daerah 2025

Tahun ini, Pemkot Yogyakarta menyiapkan Rp 400 juta dari APBD 2025 untuk program JPD perguruan tinggi.

  • Mahasiswa semester 1 menerima Rp 1 juta/tahun.
  • Mahasiswa semester 2–7 menerima Rp 2 juta/tahun.

Pencairan dana direncanakan pada September atau Oktober 2025.

Mahasiswa baru pun tetap bisa mendaftar cukup dengan surat keterangan aktif kuliah tanpa perlu transkrip nilai.

Menik menegaskan, dokumen yang diserahkan harus asli dan sah, termasuk rekening BPD DIY yang aktif serta nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.

“Tidak ada ketentuan dalam penggunaan dana JPD perguruan tinggi. Namun, harapannya dana JPD ini dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban biaya pendidikan di perguruan tinggi,” jelasnya.

Tidak Ada Lagi Kartu KSJPS/KMS

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan bahwa data KSJPS 2025 mencatat 12.093 KK atau 28.792 jiwa.

Mulai tahun ini, masyarakat tidak lagi mendapat kartu KSJPS/KMS.

Sebagai gantinya, bukti terdaftar bisa diunduh melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS).

“Untuk memudahkan cek mandiri oleh masyarakat ada aplikasi Cek KSJPS yang terintegrasi dalam JSS. Masyarakat bisa mengecek dengan memasukan nomor Kartu Keluarga dalam aplikasi Cek KSJPS. Jika masuk dalam data KSJPS, maka dapat mengunduh Bukti Terdaftar Data KSJPS, ” pungkasnya.