Pemprov DIY Siapkan Aturan soal Keamanan Bangunan Ponpes
HAIJOGJA.COM — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) siapkan aturan soal keamanan bangunan ponpes (pondok pesantren).
Nantinya, aturan yang dimaksud dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Tujuan dirancangnya pergub ini adalah memastikan keamanan bangunan serta sarana prasarana pondok pesantren yang ada di wilayah Jogja.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY Faishol Muslim menyebut, pembahasan rancangan pergub tersebut juga menyinggung tata kelola konstruksi bangunan pesantren.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap insiden robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pada rapat pembahasan kemarin sudah kami sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren serta bantuan teknis pembangunan konstruksi,” ujar Faishol, Rabu (8/10), di Yogyakarta.
Pengawasan dan Pemeriksaan Bangunan
Faishol menjelaskan, kebijakan ini akan mencakup pemeriksaan berkala terhadap keandalan bangunan serta dorongan bagi pesantren untuk memenuhi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana istilah sebelumnya.
Rancangan pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Aturan ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan, perlindungan, dan fasilitasi terhadap keberlangsungan pesantren di Yogyakarta.
“Rapergub ini menjabarkan ruang lingkup dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan oleh perangkat daerah, hingga mekanisme partisipasi masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Libatkan NU dan Muhammadiyah
Faishol menambahkan, regulasi ini juga akan mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap proses fasilitasi pesantren.
Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyiapan Bahan Penyusunan Rapergub yang terdiri dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Targetnya, draf rapergub ini dapat diselesaikan pada triwulan IV tahun 2025,” kata Faishol.
Menurutnya, pembahasan berikutnya akan menitikberatkan pada koordinasi antara Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam hal perizinan dan pengawasan bangunan pesantren.
“Kelayakan bangunan betul menjadi concern bersama baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun keamanan bangunan,” tambahnya.
Kewenangan di Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa izin dan kelayakan bangunan ponpes berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.
“Perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pondok pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat terdapat 461 pondok pesantren berizin resmi di provinsi ini, dengan jumlah total santri mencapai sekitar 60 ribu orang.
Sebagian besar pesantren tersebut tersebar di Kabupaten Bantul dan Sleman.
Kemenag DIY masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pendataan terkait kepemilikan PBG di seluruh pesantren di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.