Pemkot Yogyakarta Tambah Smoking Area di Malioboro untuk Tekan Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok
HAIJOGJA.COM – Pemkot Yogyakarta tambah smoking area di Malioboro sebagai respons atas tingginya keluhan pengunjung dan pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menambah jumlah tempat khusus merokok (smoking area) di kawasan Malioboro.
Selama ini, Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun jumlah smoking area di sana masih sangat terbatas.
Dilansir dari Tribun News, menurut Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari, saat ini hanya ada tiga titik smoking area, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali (yang kini sedang dibongkar), di sisi utara Plaza Malioboro, dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.
Ketiganya dinilai terlalu berjauhan dan tidak memadai.
Menanggapi keluhan wisatawan dan pengunjung mengenai keterbatasan ini, Dinas Kesehatan mulai memetakan lokasi-lokasi potensial untuk dijadikan smoking area.
Salah satu pendekatan yang diambil adalah dengan bekerja sama dengan pelaku usaha setempat agar bersedia menyediakan area merokok, dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Dinkes Yogyakarta sudah mengidentifikasi sekitar 20 titik yang akan dievaluasi kelayakannya sebagai smoking area.
Jika ditemukan kekurangan, pemilik lokasi diminta untuk memperbaikinya sebelum dilakukan monitoring dan evaluasi lanjutan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan pentingnya penambahan smoking area untuk menurunkan pelanggaran aturan KTR di Malioboro.
Ia menyatakan bahwa tempat merokok tidak perlu mewah, cukup layak dan fungsional, seperti gardu kecil dengan exhaust fan.
Tujuannya adalah agar perokok tidak merokok sembarangan dan tetap nyaman berjalan-jalan di Malioboro.
Pemerintah menargetkan penambahan minimal 10 titik smoking area baru.