HAIJOGJA.COM – Pemkot Yogyakarta gencarkan sosialisasi antikorupsi sebagai upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Inspektorat mengintensifkan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah memperkuat integritas dan pengendalian gratifikasi demi mencegah praktik korupsi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Dilansir dari Warta Jogja Kota, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Inspektorat Kota Yogyakarta, Hastanti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengangkat tema penguatan integritas dan pengendalian gratifikasi, serta bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap bahaya korupsi dan strategi pencegahannya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Hastanti, pemahaman mendalam tentang berbagai jenis dan modus korupsi di lingkungan birokrasi sangat diperlukan, selain juga membangun komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan internal dan budaya kerja yang jujur.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi menjadi bagian dari evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dalam survei penilaian integritas (SPI).

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, turut menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah menyempurnakan tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut bahwa integritas bukan hanya soal sistem dan prosedur, tapi juga soal nilai-nilai moral dan keteladanan yang membentuk ekosistem pemerintahan yang sehat dan berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suherman, mengungkapkan terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Ia menyoroti bahwa korupsi sering terjadi dalam bentuk suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemalsuan dokumen. Ia menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan rakyat.