HAIJOGJA.COM – Pemkab Sleman percepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menghadiri peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum bagi tiga Koperasi Desa Merah Putih yang diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, pada Minggu (15/6/2025) di aula Kalurahan Tamanmartani, Kalasan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, juga turut hadir dalam acara tersebut.

Tiga koperasi yang menerima SK adalah Koperasi Desa Merah Putih dari Kalurahan Tamanmartani, Sinduadi, dan Sidomulyo.

Penyerahan SK ini disertai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Koperasi sebagai simbol peresmian dan pengakuan legal atas koperasi tersebut.

Dilansir dari Sleman Kab, dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sleman juga menandatangani dokumen pengharmonisan rancangan peraturan daerah tingkat provinsi dan kabupaten terkait Koperasi Merah Putih, disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Gubernur DIY.

Danang menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.

Langkah konkret yang telah dilakukan antara lain sosialisasi oleh Bupati Sleman serta penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 0258 Tahun 2025.

Seluruh kalurahan di Sleman telah menyelenggarakan musyawarah khusus guna membentuk koperasi ini, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.

Ke depannya, koperasi akan mengelola beragam unit usaha seperti kantor koperasi, sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, hingga logistik dan pergudangan, disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

Hingga kini, telah berdiri tiga koperasi Merah Putih di Sleman, sementara 83 kalurahan lainnya tengah dalam proses pembentukan.

Gubernur DIY berharap koperasi ini menjadi model keberhasilan, dengan pengelolaan profesional dan dukungan semua pihak.

Menteri Koperasi juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemda DIY dan Pemkab Sleman, serta menyebut DIY sebagai calon provinsi percontohan program nasional ini.

Saat ini, secara nasional sudah ada 79.882 koperasi yang memperoleh legalitas.

Selanjutnya, program Koperasi Merah Putih akan masuk tahap pembangunan dan operasional, lalu diikuti monitoring dan pengembangan usaha.