HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,29 miliar untuk pembelian kendaraan dinas bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.

Dana tersebut digunakan untuk membeli tiga unit mobil Toyota Innova Zenix, dengan harga per unit sebesar Rp430 juta.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menjelaskan bahwa pembelian mobil dinas ini akan diberikan kepada tiga wakil ketua DPRD karena saat ini mereka belum memiliki kendaraan dinas. Selain itu, kendaraan lama akan dijual.

“Pengadaan kendaraan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kendaraan sudah digunakan dalam jangka waktu lama, memang seharusnya ada anggaran untuk penggantian,” katanya pada Minggu (13/10/2024).

Putro juga menambahkan bahwa tahun lalu, pihaknya sudah membeli mobil dinas untuk Ketua DPRD, dan tahun ini dilanjutkan dengan pembelian tiga unit mobil untuk para wakil ketua DPRD.

“Mobilnya sudah dibeli. Setelah pimpinan DPRD terbentuk, kendaraan ini akan diserahkan ke Sekretariat DPRD Gunungkidul. Selain itu, kami juga sedang membahas pengadaan kendaraan dinas lainnya untuk mendukung pelayanan dan operasional pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Putro juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengadakan lelang untuk kendaraan operasional yang sudah lama. Saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi kendaraan yang akan dilelang, dan jika memenuhi syarat, lelang akan dilakukan.

“Hampir setiap tahun ada lelang kendaraan dinas yang sudah lama. Untuk tahun ini, kami masih melakukan identifikasi unit-unit yang akan dilelang,” tambahnya.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi, mengatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Mobil lama pejabat DPRD sudah dijual, sehingga kini kami melakukan pengadaan kendaraan baru,” jelasnya.

Purwono juga menambahkan bahwa pengadaan mobil dinas ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Dalam pengadaan ini, pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi, sementara anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi. Pemeliharaan kendaraan dilakukan oleh BKAD, termasuk perbaikan seperti penggantian ban, oli, dan perpanjangan pajak kendaraan. Sopir pimpinan DPRD juga berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) atau honorer.

Spesifikasi mobil yang dipilih juga merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023.