HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan lahan.

Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus dugaan mafia tanah, salah satunya yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, yang diduga menjadi korban.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan kesiapan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah jika kondisi menuntut.

“Kalau memang dibutuhkan, kami akan bentuk Satgas dari berbagai unsur pemerintahan,” ujarnya pada Senin (5/5/2025), dikutip dari HarianJogja.

Namun, Halim menekankan pentingnya upaya preventif melalui edukasi dan peningkatan kehati-hatian masyarakat dalam urusan pertanahan.

Pemkab, katanya, telah menerima sejumlah laporan terkait kasus mafia tanah dan saat ini bagian hukum tengah melakukan pendalaman serta memberikan pendampingan.

“Viral atau tidak viral, semua laporan tetap kami tangani. Terlebih jika menyangkut hak dasar seperti kepemilikan tanah,” ujar Halim. Ia menegaskan, kehilangan tanah bagi warga miskin adalah tragedi yang harus diperangi hingga ke akarnya.

Selain kasus Mbah Tupon yang sempat ramai, Pemkab kini juga menangani laporan dari Bryan dan adiknya Brianita Ade Purba, yang kehilangan hak atas tanah warisan dari almarhum ayah mereka, Sutono Rahmadi.

Sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi yang semula atas nama Sutono, berpindah tangan dan bahkan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan ahli waris.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman, menjelaskan bahwa pada 2023, ibu korban, Endang Kusumawati, menyerahkan sertifikat ke seorang bernama Triyono untuk pengurusan pecah waris.

Namun sejak itu, pihak keluarga tak dapat menghubungi Triyono. Ironisnya, data PBB 2025 menunjukkan kepemilikan tanah sudah atas nama Muhammad Ahmadi.

“Tidak pernah ada tanda tangan jual beli, hanya dokumen waris yang diketahui lurah,” jelas Suparman. Ia menambahkan, Pemkab akan mendampingi korban secara hukum hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan BPN dan pihak kepolisian.

Kasus Bryan ini memiliki kemiripan dengan pola kasus Mbah Tupon, bahkan beberapa nama yang terlibat disebut kembali muncul dalam daftar kepemilikan baru.

“Ada dugaan kuat ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan mafia tanah,” ujar Suparman.

Ia menegaskan, Pemkab tetap memproses semua laporan tanpa diskriminasi. “Di Bantul, tidak ada istilah ‘no viral, no justice’. Semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti,” katanya.