HAIJOGJA.COM – Pemberlakukan aturan terkait pembuangan sampah oleh Pemkot Yogyakarta, ternyata berdampak terhadap peningkatan aktivitas pembakaran sampah oleh warga.

Pembakaran sampah marak terjadi, bahkan di kawasan Timoho, tak jauh dari komplek Balaikota Yogyakarta.

Pembakaran sampah oleh warga kian marak, seiring dengan pemberlakuan aturan terkait pembuangan sampah oleh Pemkot Yogyakarta.

Salah satunya di sisi utara, tak jauh dari komplek Balaikota Yogyakarta, tepatnya di sebuah lahan kosong.

Warga biasa membakar sampah di lokasi tersebut, sejak TPST Piyungan ditutup, dan depo tidak beroperasi.

Bahkan pembakaran sampah ini dilakukan di siang hari. Pembakaran sampah rumah tangga yang terbungkus plastik ini, sering menyebabkan asap menyebar sampai kejalan raya.

Selain itu, bau yang ditimbulkan dari pembakaran sangat menyengat, sehingga beresiko menganggu kesehatan warga.

Maraknya aktivitas pembakaran sampah ini, dibenarkan PJ Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo.

Menurutnya, pembakaran sampah ini hampir terjadi di sejumlah titik.

Meski sudah menimbulkan deretan insiden kebencanaan, namun aktivitas pembakaran sampah di lingkungan warga masyarakat, rupanya belum kunjung surut.

Oleh karena itu, pemkot bakal memperketat pengawasan, agar aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat bisa ditekan termasuk memantau melalui CCTV.

Terlebih sejauh ini, 14 depo sampah sudah dioperasionalkan, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membakar sampah.

Pembakar sampah sebenarnya dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Pasalnya, amanat peraturan daerah, Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dengan tegas melarang aktivitas pembakaran sampah, yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaaan.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 41, yakni pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 5 juta rupiah.