HAIJOGJA.COM – Fenomena parkir liar dengan tarif tak wajar atau “nuthuk” kembali mencuat di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Kejadian ini menjadi sorotan setelah sebuah unggahan viral di media sosial melaporkan tarif parkir sebesar Rp15 ribu untuk mobil tanpa karcis resmi di Jalan Margo Utomo pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Yogyakarta melalui Kabid Penegakan Perda, Dodi Kurnianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kini tengah menjalankan proses penyelidikan.

“Kami akan melakukan penindakan. Tapi, kami tidak bisa bicarakan waktunya. Sekarang kami selidiki dulu. Dalam waktu dekat kami akan operasi,” tandasnya, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/25), dikutip dari Tribun.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

Penyelidikan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengonfirmasi bahwa tarif resmi parkir roda empat di kawasan tersebut hanya Rp5 ribu.

“Itu bukan karcis resmi, bukan dikeluarkan Pemkot. Sudah disampaikan ke teman-teman kepolisian, (masuk) proses lidik,” tegasnya.

Ia juga menyebut karcis yang diberikan pelaku tidak dikeluarkan oleh pemerintah kota dan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Merusak Citra Yogyakarta

Di sisi legislatif, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, turut menyuarakan keprihatinan.

Ia menilai praktik parkir liar merusak citra Yogyakarta sebagai kota wisata dan meminta Dishub memperkuat patroli.

“Juru parkir yang tidak sesuai aturan seperti itu jangan dibiarkan, karena akan merusak citra Kota Yogya sebagai daerah tujuan pariwisata,” katanya, Senin (21/7/25).

Ia juga menekankan perlunya penambahan personel karena keterbatasan petugas menjadi kendala utama dalam pengawasan lapangan.