HAIJOGJA.COM – Pansus DPRD DIY tinjau bekas tambang ilegal di Bantul dalam rangka melengkapi data dan meninjau langsung kondisi lapangan sebagai bagian dari pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY yang tengah membahas Raperda Pengelolaan Pertambangan melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Sitimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu (11/6/2025).

Tujuan kunjungan ini adalah untuk memperkuat data dan meninjau langsung kondisi bekas tambang yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemerintah Daerah.

Dilansir dari Harian Jogja, Ketua Pansus, Aslam Ridlo, menyampaikan bahwa lokasi yang dikunjungi merupakan bekas aktivitas penambangan tanpa izin resmi, yang ternyata dilakukan oleh pengembang perumahan seluas 1,2 hektare.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga masuk ke ranah pembangunan properti tanpa izin penjualan material tambang.

Aslam juga menyoroti bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi pada proyek properti, tetapi juga merambah ke sektor pariwisata, permukiman, hingga pertanian.

Menurutnya, setiap pengambilan material galian wajib memiliki izin dan mengikuti kaidah perencanaan serta memperhatikan kondisi topografi agar tidak merusak lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa galian yang tidak memperhatikan batas dan kontur lahan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Oleh karena itu, kepastian dalam tata ruang serta perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam proyek pembangunan.

Tambang di Sitimulyo tersebut, kata Aslam, sudah ditutup secara resmi dan saat ini tengah dalam proses pengajuan site plan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul.

Ia berharap agar Dinas terkait dapat memberi penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Sementara itu, Aris Pramono selaku Kepala Balai P3ESDM DPUP-ESDM DIY menyatakan bahwa hanya terdapat satu tambang tanah uruk berizin di Bantul, yakni di Wukirsari, Imogiri, dan izin itu pun sudah berakhir.

Penindakan terhadap tambang ilegal sejauh ini masih terbatas pada surat imbauan, meskipun sempat ada proses hukum sebelum pandemi.

Pansus DPRD DIY akan memasukkan hasil temuan ini sebagai bagian dari rekomendasi akhir dalam penyusunan Raperda, agar pengelolaan pertambangan di wilayah DIY dapat lebih tertib, legal, dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.