PAD Kota Yogyakarta Masih di Bawah 50%, DPRD Minta Data Pajak Diperbaiki
HAIJOGJA.COM – Untuk tahun anggaran 2026, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta sedang menyelidiki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kecermatan ini disebabkan oleh fakta bahwa Kota Yogyakarta masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, sementara kebijakan efisiensi di tingkat pusat diperkirakan akan berlanjut.
Dalam rapat kerja anggaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Rabu (29/10), Munazar, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa untuk memetakan dan menggenjot potensi PAD secara optimal, diperlukan data wajib pajak yang valid dan tunggal.
Ia mencontohkan bahwa, dalam rapat yang telah dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa ada sekitar 600 wajib pajak untuk hotel dan restoran.
Namun, data yang dimiliki oleh Dinas Pariwisata lebih sedikit.
PAD Kota Yogyakarta Masih di Bawah 50%
Selain itu, data bisnis hiburan, reklame, parkir, dan usaha lain yang dipungut pajak daerah juga tersedia.
Justru proyeksi pendapatan daerah akan lebih sulit jika data di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda.
“Nah, kali ini kami mempertanyakan kepada DPMPTSP apakah bisa membuat data tunggal? Berapa yang benar-benar mengantongi izin, berapa yang tidak berizin namun tetap beroperasi dan dipungut pajak,” tegas Munazar, dikutip dari Kr Jogja.
Jika kemandirian fiskal Kota Yogya dapat dicapai, efisiensi yang diberikan pemerintah pusat tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan Kota Yogya.
Oleh karena itu, data tunggal ini sangat penting bagi Komisi B untuk melakukan pengawasan menyeluruh dan membuat kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan PAD.
Menurut Mohammad Sofyan, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, PAD Kota Yogyakarta masih kurang dari 50% dari APBD.
Angka ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Kota Yogya masih rendah dan masih bergantung pada kucuran dana transfer dari pusat.
Ini meskipun dana transfer pusat akan berkurang hampir Rp 200 miliar pada tahun 2026.
Sofyan berharap sektor PAD dapat ditingkatkan melalui berbagai inovasi untuk mencapai potensinya. Intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi aset dan barang milik lokal dapat digunakan untuk mencapai tujuan ini.
Sofyan berharap PAD bisa berada di kisaran 60 atau bahkan 70 persen.
Diharapkan peningkatan proporsi PAD ini akan membantu Kota Yogyakarta menjadi lebih mandiri secara fiskal dan mengurangi ketergantungannya pada dana pusat, sehingga pembangunan dapat berlanjut di tengah ancaman efisiensi anggaran nasional.
