HAIJOGJA.COM – Seluruh pekerja di sektor transportasi termasuk pekerja non-upah dan pekerja on-demand seperti pengemudi ojol dan kurir, harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai tahun 2026.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi dan kebutuhan pekerja informal.

Rencana ini diterima dengan baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyambut positif rencana tersebut.

Rencana Ojol dan Kurir Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai 2026

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan misi BPJS untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Oleh karena itu, kolaborasi dengan aplikator ojol terus diperkuat ke depannya agar pendaftaran peserta bisa otomatis melalui sistem masing-masing aplikator,” ungkapnya Jumat (31/10/2025), dikutip dari Kontan.

Erfan menjelaskan bahwa tarif terendah untuk peserta BPU adalah Rp16.800 per bulan.

Angka tersebut tidak termasuk iuran bulanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800.

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memiliki iuran mulai dari Rp20.000 setiap bulan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah ini dapat membuat lebih banyak orang yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja informal.

Hingga September 2025, tercatat total peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 42,5 juta orang, dengan 10,9 juta di antaranya merupakan pekerja BPU atau sekitar 26% dari total peserta.

“Jumlah pekerja BPU yang terdaftar sebanyak 10,9 juta atau porsinya 26% dari total peserta,” katanya.

Erfan juga berharap peningkatan jumlah peserta akan membantu meningkatkan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Organisasi tersebut memiliki total dana kelolaan sebesar Rp863,9 triliun hingga September 2025, naik sekitar 11,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Ferry Irawan, Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas cakupan program JKK dan JKM untuk pekerja di industri transportasi seperti sopir, kurir, dan ojol pada tahun 2025.

Untuk menarik partisipasi lebih banyak pekerja informal, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan iuran.

Pemerintah menargetkan sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi dapat menikmati manfaat jaminan sosial tersebut pada 2025.

“Pada 2025, selain padat karya, kami juga menambah pekerja nonupah di sektor transportasi. Harapannya bisa cover 731.361 pekerja,” ujar Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10/2025).

Ferry menambahkan, ke depan pemerintah berencana agar seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk mereka yang baru bergabung di platform on-demand, bisa terlindungi sepenuhnya dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tahun depan kami berharap bisa cover semua, tidak hanya yang existing, tetapi juga on-demand. Dengan kebijakan itu, teman-teman yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.

Diharapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi karyawan sektor transportasi dan mendorong mereka untuk bergabung dengan program jaminan sosial secara lebih luas.