Mantan Dukuh Candirejo Ditahan Kejati DIY gegara Salahgunakan Tanah Kas Desa
HAIJOGJA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan S, mantan Dukuh Candirejo, atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 seluas 6.650 meter persegi.
Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Candirejo, Kapanewon Tegaltirto, Berbah, Sleman, dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp733.084.739,00.
Angka kerugian itu merujuk pada hasil audit dari Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.
“Tersangka S selaku mantan Dukuh Candirejo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 12 September sampai 1 Oktober 2025,” tegas Herwatan pada konferensi pers di Kantor Kejati DIY, Jumat (12/9).
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Kasus dugaan korupsi TKD ini bermula saat S menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020.
Dalam proses inventarisasi Tanah Kas Desa pada tahun 2010, S yang merupakan anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo bersama TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan SN (Lurah Tegaltirto), diduga menghapus Persil 108 dari daftar inventaris dengan dalih lahan tersebut sering mengalami banjir.
Akibat penghilangan Persil 108 dari data inventaris TKD Kalurahan Tegaltirto, tanah tersebut tidak tercatat secara resmi sebagai aset desa, membuka peluang bagi S untuk menguasainya secara ilegal.
Setelah itu, lahan TKD yang sudah dikeluarkan dari inventaris desa diduga dimanfaatkan oleh S untuk kepentingan pribadi dan pihak lain melalui skema turun waris dan konversi waris dari warga.
Selanjutnya, tanah TKD tersebut dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang berlokasi di Jakarta Barat.
Dari transaksi penjualan tersebut, S memperoleh keuntungan besar, di antaranya dari SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi senilai Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 yang sebagian lahannya bersinggungan dengan Persil 108 senilai Rp300 juta.
Perbuatan yang dilakukan oleh S dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
- Permendagri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa,
- Peraturan Gubernur DIY No. 11 Tahun 2008 terkait Pengelolaan Tanah Kas Desa,
- Perda DIY No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten, serta
- Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 yang mengatur hal serupa.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP secara primair, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP secara subsidiar.
Herwatan menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat.
Saat ini, TB dan SN masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi TKD tersebut.