Kulon Progo Tuan Rumah Peringatan HTTS 2025, Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi dari Bahaya Rokok
HAIJOGJA.COM – Kulon Progo tuan rumah peringatan HTTS 2025 yang digelar di ruang rapat SMA N 1 Pengasih pada Senin (23/6/2025), sebagai bagian dari upaya menguatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan vape.
Acara ini diinisiasi oleh SemarKu (Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok di Kulon Progo), bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DIY dan para penggiat kesehatan global.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai lembaga seperti Tim 1 Biro Kesra Setda DIY, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, serta kepala dinas dan OPD se-DIY.
Kegiatan juga melibatkan berbagai organisasi pemuda seperti Ikatan Pelajar, Mahasiswa, Karang Taruna, Pramuka, serta Posyandu Remaja.
Dilansir dari Kulon Progo Kab., Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, dr. Sri Budi Utami, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dalam peringatan ini dan menyoroti kekhawatiran akan meningkatnya jumlah perokok muda, yang dipicu oleh iklan rokok yang memikat.
Ia juga menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan HTTS berlangsung sejak 16 Mei hingga 29 Juni 2025, baik secara daring maupun luring, termasuk kampanye berhenti merokok dan kunjungan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sekolah-sekolah.
Peringatan HTTS 2025 secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Heri Darmawan, yang menyampaikan ajakan untuk meninggalkan rokok demi masa depan yang lebih sehat.
Ia juga menyoroti strategi industri tembakau dalam menarik generasi muda melalui iklan dan produk dengan rasa manis.
Ketua Tim 1 Biro Kesra Setda DIY, Drs. Wiryawan Sudianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Yogyakarta sebagai kota pelajar dan budaya dalam mencetak generasi sehat.
Ia menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk menyukseskan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah nyata perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan lebih dari 7% adalah remaja usia 10–18 tahun.
WHO mencatat sekitar 8 juta kematian akibat rokok, termasuk 1,2 juta perokok pasif. Selain dampak kesehatan, rokok juga menjadi beban ekonomi keluarga dan negara.
Dalam peringatan ini, ditegaskan kembali bahwa penerapan KTR adalah bagian dari pemenuhan hak atas lingkungan sehat, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan sejumlah peraturan pemerintah terkait pengendalian zat adiktif.
Salah satu peserta, Rizki dari Posyandu Remaja Ngestiharjo, menyatakan harapannya agar para pemuda bisa menjauhi rokok dan tumbuh menjadi generasi emas yang sehat.