Kronologi Kasus Mutilasi di Pacet: Korban di Potong-Potong hingga Ratusan Bagian
HAIJOGJA.COM – Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, membuat geger masyarakat setelah polisi menemukan puluhan potongan tubuh manusia di kawasan tersebut.
Polisi pun merinci bagaimana peristiwa itu terjadi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustrato, menerangkan bahwa pelaku AM (24) dan korban TAS (25) merupakan pasangan kekasih yang sudah empat tahun tinggal bersama di sebuah kos di Lidah Wetan, Surabaya, tanpa ikatan pernikahan.
Kronologi Kasus Mutilasi di Pacet
Peristiwa berawal pada Sabtu (31/8/2025) malam.
AM pulang tengah malam, namun mendapati pintu kos terkunci dari dalam oleh korban.
Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu dibuka, lalu terjadi pertengkaran yang disebabkan karena masalah ekonomi serta sifat temperamental.
“Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” kata pelaku AM saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9), dikutip dari CNN.
Emosi pelaku memuncak hingga tak terkendali.
“Emosi saya memuncak,” ungkapnya.
Dalam kondisi marah, AM mengambil pisau di dapur dan menusukkan ke leher korban dari belakang sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah korban meninggal, tubuhnya dimutilasi di kamar mandi menggunakan pisau dan palu.
“Dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan palu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham.
Pengalaman AM sebagai tukang jagal membuat proses itu berjalan cepat.
Potongan tubuh kemudian dibuang satu per satu di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto.
Polisi mencatat jumlah potongan mencapai ratusan.
“Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” ujarnya.
Pada 6 September 2025, warga menemukan bagian kaki kiri di jurang Pacet, lalu melaporkannya ke polisi.
Polisi bersama relawan dan anjing pelacak akhirnya berhasil mengumpulkan 76 potongan tubuh korban.
“Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi,” kata Polisi.
Dengan bantuan digital forensik dan Inafis, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kosnya di Surabaya pada 7 September 2025 dini hari.
Saat ditangkap, AM sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan.
Polisi menyimpulkan, motif pembunuhan ini berakar dari pertengkaran masalah ekonomi serta hubungan tanpa ikatan sah.
AM kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.