Kronologi Dirut Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Ajakan Aksi Anarkis
HAIJOGJA.COM – Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, membenarkan bahwa Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut Haris, penjemputan paksa terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di kantor Lokataru Foundation.
“Delpedro Marhaen, selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) di kantor Lokataru Foundation yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” kata Haris seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (2/9/2025), dikutip dari Liputan 6.
Ia menekankan bahwa tindakan ini terjadi di luar jam kerja normal, menandakan prosedur yang tidak lazim.
Haris menjelaskan bahwa sekitar 7–8 anggota Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Subdit II Keamanan Negara (Kamneg), terlibat dalam penjemputan tersebut.
Kepolisian mengaku telah membawa dokumen resmi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro mempertanyakan legalitas dan dasar hukum tuduhan yang dikenakan.
Delpedro meminta pendampingan kuasa hukum karena belum memahami pasal-pasal yang dituduhkan, sebagai bentuk perlindungan diri dan martabat kemanusiaannya.
“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku,” tutur Haris.
Haris menambahkan, kepolisian mengaku membawa surat tugas untuk penangkapan serta penggeledahan badan dan barang-barang Delpedro.
Diduga Mengalami Intimidasi
Haris menceritakan, saat Delpedro hendak dijemput, terjadi perdebatan mengenai dokumen penangkapan dan pasal yang dituduhkan.
Polisi tetap meminta Delpedro mengganti pakaian, dengan janji penjelasan mengenai surat penangkapan dan pasal akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, ditemani kuasa hukum.
“Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh kurang lebih 3 anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi. Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM) Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” jelas Haris, dikutip Liputan 6.
Tanpa Surat Perintah
Haris menekankan, tindakan intimidasi dan pembatasan hak konstitusional terlihat jelas, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum serta tidak adanya kesempatan memberi informasi kepada keluarga.
Hal ini berpotensi menjadi pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia.
“Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian ujar Haris.
Alasan Polisi Menangkap Delpedro Marhaen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penangkapan Delpedro Marhaen dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025), dikutip dari Liputan 6
Ia menjelaskan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menahan Delpedro atas dugaan mengajak dan menyebarkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak.
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis.
Penyelidikan terhadap dugaan ini telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sejumlah titik seperti Gedung DPR/MPR RI dan Gelora Tanah Abang, Jakarta.
“Di proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta, bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus,” ujarnya, menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan yang sah.