HAIJOGJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan dengan menangkap Menas Erwin Djohansyah, direktur utama PT Wahana Adyawarna.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membenarkan hal ini.

“Ya, benar (Menas Erwin ditangkap),” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA).

KPK Tangkap Menas Erwin

KPK menangkap Menas Erwin di kawasan BSD, Banten, menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan karena Menas Erwin telah menolak dua kali dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” jelasnya, dilansir dari Kompas.

Pada 5 Desember 2023, nama Menas Erwin telah muncul dalam dakwaan jaksa KPK.

Dalam persidangan, Menas Erwin memberikan Hasbi Hasan banyak fasilitas mewah.

Di antaranya, pembayaran pada April 2021 untuk sewa apartemen di Frasers Residence di Jakarta senilai Rp210 juta.

Selain itu, Hasbi Hasan juga disebut menerima fasilitas menginap di The Hermitage Hotel Menteng senilai Rp240 juta, serta penginapan di Novotel Cikini senilai Rp162 juta pada November 2021.

Berdasarkan keterangan jaksa, seluruh fasilitas tersebut diberikan Menas Erwin sebagai imbalan agar Hasbi Hasan membantu mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.