Kenapa Tax Amnesty Jilid III Ditolak? Menkeu Purbaya Beberkan Risikonya
HAIJOGJA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
Menurutnya, terlalu sering memberikan pengampunan justru bisa berdampak negatif karena membuat masyarakat terbiasa melanggar aturan pajak.
“Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi … Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty,” ujar Purbaya saat media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya sudah dua kali menggelar tax amnesty.
Jika dilakukan berulang kali, kata Purbaya, makna dari pengampunan itu sendiri menjadi hilang.
Tax Amnesty Jilid III
Apa itu Tax Amnesty?
Tax amnesty merupakan kebijakan penghapusan kewajiban pajak dengan cara wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Program ini biasanya digunakan pemerintah untuk menarik dana masyarakat yang disimpan di luar negeri, khususnya di negara bebas pajak.
Sejumlah negara seperti Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, hingga Amerika Serikat pernah menjalankan kebijakan ini.
Manfaat tax amnesty antara lain:
- Membebaskan wajib pajak dari sanksi pajak hingga 200% bila ketahuan menyembunyikan harta.
- Meningkatkan penerimaan negara dari uang tebusan.
- Mendorong masuknya kembali aset atau modal dari luar negeri ke Indonesia.
- Memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak hanya perlu melaporkan aset yang belum diungkap melalui kantor pajak atau secara online, lalu membayar uang tebusan sesuai nilai aset tersebut.
Setelah itu, Ditjen Pajak akan memberikan fasilitas berupa pembebasan dari sanksi administrasi maupun pidana.
Riwayat Tax Amnesty di Indonesia
Isu tax amnesty jilid III mulai mencuat sejak akhir 2024, ketika DPR dan pemerintah memasukkan RUU perubahan UU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Namun, sebelumnya Indonesia sudah dua kali melaksanakan program ini:
Tax Amnesty Jilid I (2016–2017):
Diikuti 956.793 wajib pajak dengan harta terungkap Rp4.854,63 triliun. Negara menerima uang tebusan Rp114,02 triliun atau sekitar 69% dari target Rp165 triliun.
Tax Amnesty Jilid II / Program Pengungkapan Sukarela (2022):
Diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun. Penerimaan PPh mencapai Rp60,01 triliun.
Dengan pengalaman tersebut, Purbaya menilai tax amnesty tidak perlu dilanjutkan lagi.
Ia khawatir kebijakan ini justru memberi sinyal salah kepada masyarakat bahwa aturan pajak bisa dilanggar dengan mudah.