Kejagung Serahkan Uang Rampasan Kasus CPO Rp13 Triliun, Prabowo Sempat Lihat ‘Gunung Duit’
HAIJOGJA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang rampasan dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13 triliun ke kas negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dari total jumlah tersebut, hanya sekitar Rp2,4 triliun yang ditampilkan dalam bentuk uang tunai karena keterbatasan tempat.
Kejagung Serahkan Uang Rampasan Kasus CPO Rp13 Triliun
Di lokasi Kejagung pada Senin (20/10/2025) menunjukkan pemandangan mencolok berupa tumpukan uang tunai menyerupai “gunung duit”.
Di salah satu sisi, tampak tulisan bertuliskan nominal “Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun”.
Seluruh uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu pun terlihat sempat mendekati tumpukan uang tersebut.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang rampasan itu secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” kata ST Burhanuddin saat membuka acara penyerahan, dikutip dari Detik.