HAIJOGJA.COM – Kasus santri Ponpes Ora Aji berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Dilansir dari Detik, Kuasa hukum dari santri berinisial KDR, Heru Lestarianto, menyampaikan bahwa proses perdamaian berlangsung di Polresta Sleman pada Selasa (3/6), di mana orang tua KDR turut hadir ke pondok pesantren dan kemudian mengikuti proses restorative justice (RJ) di kantor polisi.

Heru menjelaskan bahwa tim hukum hanya mendampingi proses RJ dan tidak terlibat dalam pembahasan kompensasi, karena urusan tersebut langsung ditangani oleh keluarga yang bersangkutan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, menyatakan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai atas dasar kekeluargaan dan musyawarah.

Laporan polisi dari kedua belah pihak pun telah resmi dicabut, masing-masing dengan nomor STTLP/22/II/2025 dan REG/61/II/2025.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengonfirmasi adanya perdamaian ini, termasuk pencabutan laporan terkait dugaan penganiayaan oleh 13 santri serta pencurian yang dituduhkan kepada KDR.

Dengan dilakukannya RJ, seluruh proses hukum terhadap kedua kasus tersebut dinyatakan selesai.