Setelah nama Muhammad Kerry Adrianto disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023, namanya menjadi perhatian publik.

Kerry diketahui merupakan putra Riza Chalid, pengusaha minyak terkenal.

Menurut laporan Detikcom, dia adalah pemilik perusahaan penyimpanan minyak dan gas PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang asetnya juga disita oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan usaha minyak dan gas bumi, perusahaan milik Kerry mengklaim memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia.

“PT Orbit Terminal Merak (OT Merak) sebagai penyedia solusi penyimpanan minyak bumi independen, memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan kami dengan menawarkan kompetensi tinggi, teknologi dan layanan yang unggul. Berkolaborasi dengan pelanggan, OT Merak mencapai operasi dan pemeliharaan berdasarkan hubungan simbiosis dengan masyarakat setempat,” tulis keterangan di situs resmi PT OTM, dikutip dari Detik.

Dalam situs webnya, PT OTM menggambarkan dirinya sebagai penyedia penyimpanan minyak bumi independen yang mengutamakan teknologi, produk berkualitas tinggi, dan kolaborasi yang baik dengan masyarakat sekitar.

Perusahaan ini berada di Merak, Provinsi Banten, dan memiliki banyak fasilitas, termasuk tangki penyimpanan, Dermaga Kapal (TLB), dan laboratorium uji kualitas.

Saat ini, OTM bertanggung jawab atas Terminal Peti Kemas Terpadu, yang memiliki kapasitas penyimpanan 288.000 meter kubik dan dermaga gabungan berkapasitas hingga 115 K DWT.

Sebagian besar kliennya berasal dari industri minyak dan kimia.

Mayoritas kliennya berasal dari industri kimia dan minyak.

Selain mengelola OTM, Kerry Adrianto juga tercatat sebagai beneficial owner di PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang sahamnya disebut memiliki keterkaitan dengan sang ayah, Riza Chalid.

Istilah beneficial owner merujuk pada pihak yang secara nyata mengendalikan atau menerima manfaat dari suatu perusahaan, meskipun kepemilikan formalnya tercatat atas nama pihak lain.

Kasus Korupsi Muhammad Kerry Adrianto

Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak terkenal Mohammad Riza Chalid, tengah menjadi sorotan publik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

Meski terjerat dalam perkara yang sama, keduanya memiliki peran berbeda.

Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menetapkan Kerry Adrianto sebagai tersangka pada Senin, 24 Februari 2025.

Ia diketahui menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang disebut terlibat dalam proses impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional serta impor produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut pihak Kejagung, Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi dari proses impor tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025), jaksa mengungkap bahwa Kerry ikut mengatur penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Jaksa menyebut pengadaan tiga kapal itu memperkaya Kerry dan satu tersangka lainnya melalui PT JMN dengan total keuntungan sekitar US$ 9,86 juta dan Rp 1,07 miliar.

Akibatnya, negara mengalami kerugian besar sekitar US$ 1,8 miliar dari ekspor minyak mentah, US$ 570 juta dari impor minyak, serta Rp 1 miliar dan US$ 11 juta dari penyewaan kapal.

Tak hanya itu, Kerry juga disebut ikut mengatur penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama sang ayah, Riza Chalid, melalui Gading, Direktur PT Tangki Minyak.

Berdasarkan perhitungan jaksa, skema ini menguntungkan ketiganya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan total mencapai Rp 2,9 triliun.