Kasus Korupsi Bandwidth Sleman: 23 Saksi Diperiksa, Ini Kata Kejati DIY!
HAIJOGJA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
Hingga saat ini, sudah ada 23 saksi yang diperiksa, ditambah dua ahli yang dilibatkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara saat ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Sleman dengan melibatkan ahli keuangan serta ahli hukum.
“Ada ahli keuangan dan ahli hukum yang kami datangkan. Kalau penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat Sleman, tidak jadi Inspektorat DIY,” kata Herwatan dihubungi, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Kasus Korupsi Bandwidth Sleman
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025 lalu, tim Kejati juga melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman.
Langkah itu dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejati DIY dan izin dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Dari penggeledahan sejumlah ruangan, penyidik menyita 34 dokumen penting, mulai dari DPA, kontrak kerja, bukti pembayaran, hingga dokumen lain terkait proyek bandwidth 2022–2024 dan sewa colocation DRC 2023–2025.
Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, mengungkapkan bahwa penyedia colocation DRC merupakan pihak yang sama dengan penyedia bandwidth yang kini tengah diselidiki Kejati.
Menurutnya, keberadaan DRC sangat krusial karena berfungsi sebagai pusat data cadangan bila server utama atau perangkat komputasi mengalami masalah.