Kasus Gratifikasi Kemenaker: IBM Terima Rp69 Miliar, Noel Kebagian Rp3 Miliar, Ini Rinciannya!
HAIJOGJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa total aliran dana ke Noel mencapai Rp3 miliar.
Menurut Setyo, uang tersebut mengalir ke berbagai pihak.
Di antaranya, IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR mendapat Rp50 juta setiap minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar sepanjang 2021 hingga 2024, serta CFA yang menerima satu unit mobil.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggaran negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024, kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021 sampai dengan 2024, serta CFA seberupa satu unit kendaraan Roda 4,” kata Setyo dalam keterangannya pada Jumat (22/8), dilansir dari CNBC.
Salah satu tersangka utama, IBM, yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga periode 2022–2025, tercatat menerima aliran dana paling besar.
Kasus Gratifikasi Kemenaker
Dari total Rp81 miliar yang berhasil dilacak KPK, IBM kebagian Rp69 miliar.
Dana itu diterima melalui perantara sejak 2019 hingga 2024.
“Pada tahun 2019 sampai dengan 2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara,” kata Setyo.
Sebagian uang tersebut diteruskan ke tersangka lain, yaitu GAH dan HS, serta dipakai untuk membeli rumah, kendaraan, hingga menambah modal di perusahaan yang terafiliasi dengan PJK-3.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” kata Setyo.
Tersangka GAH juga diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020–2025.
Dana itu diperoleh dari setoran tunai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM Rp317 juta, serta dua perusahaan di bidang PJK-3 senilai Rp31,6 juta.
Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli mobil sekitar Rp500 juta, serta ditransfer ke pihak lain hingga Rp2,53 miliar.
“Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar,” ungkap Setyo.
Selain itu, tersangka SP diduga menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK-3 dalam rentang 2020–2025.
Dana tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, mulai dari transfer, belanja, hingga penarikan tunai Rp291 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelas Setyo.
Tak berhenti di situ, tersangka lain berinisial AK juga disebut menerima Rp5,5 miliar pada periode 2021–2024 dari sejumlah perantara.