HAIJOGJA.COM – Politikus Partai Hanura, Benny Rhamdani, bersama istrinya, Sri Tanti Angkara (STA), menjalani pemeriksaan penyidik Tipikor Polda Sulawesi Utara di Polres Kotamobagu pada Rabu (20/8/2025). Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam di ruang Unit IV Tipikor.

Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan utang-piutang senilai Rp10 miliar yang disebut-sebut terkait Pilwako Kotamobagu 2024. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengusaha lokal ke Polda Sulut.

Kepada penyidik, Benny dengan tegas membantah pernah menerima atau melihat langsung uang yang dimaksud.

“Kalau soal uang itu saya pernah dengar waktu Pilwako. Tapi melihat langsung, tidak pernah. Saya dan istri sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari uang itu,” ujar mantan Kepala BP2MI itu, dikutip dari Tribun Kotamobagu, Jumat (22/8/2025).

Benny juga membantah tudingan bahwa dirinya atau sang istri menjaminkan aset pribadi sebagai agunan.

Ia menegaskan, meski istrinya memiliki sertifikat rumah dan kebun, tidak ada bukti yang menunjukkan aset tersebut digunakan sebagai jaminan.

“Istri saya memang punya sertifikat rumah dan kebun. Tapi tidak ada bukti bahwa itu dijaminkan. Kalau kami yang pinjam, pasti sertifikat kami yang digunakan. Itu bisa ditelusuri,” jelasnya, dikutip Kompas.

Lebih lanjut, ia meminta agar pertanyaan soal siapa sebenarnya yang meminjam, menerima, dan menggunakan uang itu ditujukan langsung kepada pihak pelapor.

“Kalau benar uang itu ada, digunakan untuk apa? Sampai sekarang saya dan istri tidak pernah mendapatkan informasi dari siapapun terkait penggunaan uang itu,” kata Benny.

Ia pun mengaku heran dengan perubahan narasi kasus ini.

Menurutnya, sejak awal uang tersebut disebut sebagai bantuan politik, namun kini dilaporkan sebagai utang.

“Semua masyarakat tahu ada pihak yang berjanji akan membantu kemenangan NK-STA di Pilwako Kotamobagu 2024. Tapi kalau sekarang berubah jadi pinjaman, itu aneh,” tegasnya.

Istri Benny Rhamdani Juga Dimintai Keterangan

Istri Benny, Sri Tanti Angkara, yang juga maju sebagai calon Wakil Wali Kota Kotamobagu pada Pilwako 2024, ikut dimintai keterangan penyidik terkait dugaan kasus yang sama.

Menurut informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Nayodo Koerniawan, mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu sekaligus pasangan Sri Tanti dalam kontestasi Pilwako 2024.

Pasangan ini dikenal dengan sebutan NK-STA, yang saat itu mendapat dukungan dari sejumlah partai besar, termasuk PDIP dan Hanura.