HAIJOGJA.COM – Kelakuan juru parkir alias jukir liar di kawasan wisata Kota Yogyakarta semakin meresahkan masyarakat, terutama wisatawan.

Belum lama ini, viral di media sosial aduan dari wisatawan yang menjadi korban patokan tarif parkir sebesar Rp50 ribu oleh oknum jukir liar ketika hendak menitipkan kendarannya di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kabar ini lantas menyebar luas setelah diunggah oleh akun Instagram @wisatamalioboro.

Dalam unggahan tersebut, terlihat secarik sobekan kertas karcis parkir bertuliskan tangan “PARKIR MALIOBORO Rp50.000”.

Pada unggahan tersebut, korban mengaku diminta membayar tarif parkir tak wajar.

Ia pun mempertanyakan apakah tarif sebesar Rp50 ribu memang resmi diberlakukan bagi kendaraan jenis HiAce.

Polisi dan Dishub Yogyakarta Bergerak Cepat

Ramainya unggahan tersebut akhirnya ditanggapi oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta dan kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Probo Satrio mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan langsung dari wisatawan yang<span;> merasa dirugikan akibat tindakan jukir liar tersebut.

<span;>Di mana, korban mengaku dipungut tarif parkir tak wajar di Jalan Suryatmajan, depan Kantor Kepatihan, DIY pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, Unit VI Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai jukir liar dan memungut tarif fantastis tersebut.

“Pelaku sudah berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Yogyakarta,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, 4 Agustus 2025.

Dua Pelaku Diamankan, Proses Hukum Berjalan

Probo menyebut kedua pelaku yang berhasil ditangkap pihaknya yakni TI, warga Ambarketawang, Gamping dan S, warga Gondomanan, Yogyakarta.

Keduanya diamankan oleh Unit VI Satreskrim pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga memeriksa dua orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Lebih lanjut, diketahui keduanya akan menjalani sidang dalam waktu dekat.

“Kedua pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025,” tambahnya.