Jembatan Apung Bantul-Kulon Progo Belum Berizin, Tapi Tetap Dipakai Warga, Ini kata BBWSSO
HAIJOGJA.COM – Pengelola jembatan apung yang menghubungkan Bantul dan Kulon Progo mengaku tidak mengurus izin ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) karena jembatan itu dinilai belum memenuhi persyaratan.
Meski begitu, karena jembatan ini sangat membantu aktivitas warga, BBWSSO sementara memberi izin operasionalnya.
Salah satu penginisiasi pembangunan jembatan apung, Sudiman, menyampaikan bahwa hingga kini jembatan yang melintasi Sungai Progo tersebut masih difungsikan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak jembatan apung Bantul-Kulon Progo memang tidak mengajukan izin resmi ke BBWSSO.
“Kalau izin kayaknya tidak bisa soalnya tidak memenuhi syarat. Tapi kayaknya BBWSSO hanya intinya kalau sementara ini memang berguna untuk masyarakat juga tidak bisa apa-apa, karena masyarakat masih membutuhkan sedangkan pemerintah tidak bisa membuatkan yang lebih layak,” jelas Sudiman saat dihubungi pada Selasa (2/9/2025), dikutip dari Detik.
Meski begitu, Sudiman menyebut pihaknya tetap mengirimkan surat pemberitahuan kepada BBWSSO mengenai keberadaan jembatan.
Ia menambahkan, BBWSSO hanya sempat meninjau jembatan tersebut sekali.
“Cuma kita buat surat pemberitahuan ke BBWSSO, kemarin sudah kita kirim dan diterima,” ujarnya.
Selain itu, Sudiman mengatakan BBWSSO memberikan beberapa saran terkait pengelolaan jembatan, terutama saat terjadi banjir.
Salah satunya, pengelola harus membersihkan sampah yang tersangkut di dasar jembatan agar aliran air tidak tersumbat.
“Saran dari BBWSSO, kita sebagai pengguna Kali Progo, intinya kalau ada banjir ada sampah-sampah, tugas kita harus dihilangkan supaya tidak ada air mampet. Nah, kalau banjir ya kita tutup (Jembatan apung) soalnya ada yang nunggu di sana,” jelasnya.
Meski belum berizin, Sudiman mengungkap banyak warga yang sudah memanfaatkan jembatan apung ini.
Ia juga menegaskan, batas maksimal tonase kendaraan yang boleh melintas adalah satu ton, dan sudah dipasang tanda peringatan.
“Maksimal tonase satu ton dan sudah kita pasang pelang juga. Jadi kalau ada yang mau lewat lebih satu ton kita wajibkan untuk balik, tidak boleh melintas jembatan apung,” kata Sudiman.
Ia menambahkan, sudah ada kendaraan yang diminta berbalik karena muatannya melebihi batas, salah satunya membawa batako.
Penjelasan Pihak BBWSSO
Sebelumnya, BBWSSO menyatakan jembatan apung ini belum memiliki izin dan berpotensi berbahaya.
Vicky Ariyanti, Ahli Madya Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWSSO, menyebut dari hasil asesmen cepat, konstruksi jembatan tersebut tidak aman.
“Tinjauan sekilas, berbahaya. Rekomendasi kami, ini (jembatan) tidak aman, dari asesmen cepat,” tegasnya.
Vicky juga menjelaskan, secara regulasi jembatan ini masuk kategori pengusahaan sumber daya air karena pengguna dikenai tarif penyeberangan, sehingga seharusnya ada izin resmi sesuai Permen PU No. 3 Tahun 2023.