HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan wajib pajak untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September.

Pemkot Yogyakarta telah menyediakan pelayanan pembayaran PBB yang mudah, cepat, dan akuntabel melalui perbankan dan layanan digital.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, realisasi penerimaan PBB saat ini masih sekitar 50 persen. Hal ini dipengaruhi oleh kecenderungan wajib pajak yang banyak membayarkan PBB mendekati jatuh tempo. Namun, jika melewati jatuh tempo pembayaran, akan ada sanksi denda.

Wasesa menyarankan agar wajib pajak segera membayar PBB di sisa waktu sebulan ini agar tidak lupa nanti jatuh tempo. Pada tahun 2023, Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sebanyak 96.426 lembar dan menargetkan penerimaan PBB mencapai sekitar Rp 104 miliar.

Untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB, BPKAD Kota Yogyakarta melakukan jemput bola pelayanan di wilayah dengan mengadakan pekan pembayaran PBB di wilayah berbasis kelurahan setiap hari Rabu. Pembayaran harus dilakukan melalui bank atau kantor pos.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan perbankan melalui setor tunai dan mobil banking Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri serta PT Pos Indonesia, dompet digital Gopay, Shopeepay, Tokopedia, Laku Pandai dan Linkaja.

Pemkot Jogja Gencarkan Pembayaran PBB Melalui Layanan Digital
Layanan QRISNA untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kota Yogyakarta pada aplikasi JSS bisa diakses di telepon selular (foto: pemkot jogja)

Selain itu, yang terbaru adalah pengembangan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai dengan layanan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). QRISNA baru melayani pembayaran PBB pada tahap awal.

Wasesa menyarankan agar fasilitas QRISNA segera dimanfaatkan karena sangat mudah dan tidak salah ketik. Aplikasi QRISNA adalah hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI).

Menurut Kepala Bidang Sistem Informasi dan Strategi Komunikasi Diskominfosan Kota Yogyakarta, Joko Marwiyanto, aplikasi QRISNA menggunakan QRIS dinamis yang terintegrasi dengan database tagihan pajak dan retribusi daerah.

Setelah memindai kode QRIS dinamis melalui QRISNA, pembayaran bisa dilakukan dengan semua mobile banking, fintech dan dompet digital lainnya. QRIS dinamis mendukung untuk semua pembayaran mobile banking dan fintech serta tidak termasuk yang kena tambahan biaya untuk pembayaran lewat QRIS.