Janji Gaji ASN Naik Belum Pasti Terwujud Tahun ini, Pemerintah Belum Bahas
HAIJOGJA.COM — Janji terkait gaji ASN naik rupanya belum menjadi sebuah kepastian.
Padahal, janji ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025,” ungkap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari di Jakarta, Selasa (23/9).
Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN belum tentu berlaku pada 2025.
Dijelaskannya, meski sudah tertulis dalam Perpres 79/2025, kebijakan itu tidak otomatis dijalankan karena harus melalui sejumlah tahapan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” paparnya.
Belum Ada Pembahasan soal Gaji ASN Naik Antarkementerian
Qodari menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejauh ini belum membahas kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.
“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” ujarnya.
Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengungkapkan pihaknya belum membahas lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Sepertinya belum (dihitung, red.),” kata Purbaya di Jakarta, Senin (22/9).
Perhitungan Anggaran Jadi Pertimbangan
Menurut Qodari, wacana kenaikan gaji ASN juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Saat ini, alokasi anggaran gaji ASN sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan seperti THR.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka 8 persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP.”
Maka dari itu, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji.
Janji Gaji ASN Naik dalam Perpres 79/2025
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan rencana kenaikan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan peningkatan sistem penilaian kinerja ASN.