HAIJOGJA.COM – Jam malam anak di Yogyakarta jadi contoh penerapan kebijakan perlindungan anak yang efektif di Indonesia.

Kebijakan jam malam anak di Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedy Mulyadi baru-baru ini menarik perhatian publik.

Namun, langkah serupa sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di Kota Yogyakarta melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 49 Tahun 2022.

Dilansir dari Tribun News, Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, aturan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan secara fisik, mental, maupun kesejahteraan sosial emosional mereka.

Jam malam ini berlaku setiap hari dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pengecualian.

Octo menjelaskan bahwa penerapan peraturan tersebut telah menunjukkan dampak positif di masyarakat. Satpol PP rutin melakukan patroli dan pendekatan langsung kepada anak-anak yang ditemukan berada di luar rumah pada malam hari, seperti di warung dan pusat game.

Sejak diberlakukan, tercatat 243 anak telah terjaring razia. Rinciannya adalah 32 anak pada 2022, meningkat drastis menjadi 199 pada 2023, lalu turun signifikan menjadi 12 anak sepanjang 2024.

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari sosialisasi intensif dan patroli rutin yang dilakukan selama dua tahun pertama.

Pada 2025, fokus pengawasan beralih ke pendekatan persuasif, termasuk kegiatan penyuluhan di sekolah.

Hal ini dilakukan karena kondisi dianggap sudah jauh lebih kondusif, dengan semakin sedikitnya anak-anak yang berkeliaran malam hari.

Octo menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini, termasuk peran pemilik kos yang menampung pelajar.

Selain itu, Kodim Yogyakarta juga mendukung melalui program klinong-klinong, yang bertujuan mencegah kejahatan jalanan sekaligus melindungi anak-anak.