Jabatan Wamenaker Noel Langsung Dicopot usai Jadi Tersangka OTT KPK, Tapi Masih Harapkan Amnesti Prabowo
HAIJOGJA.COM — Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencopot Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannnya.
Hal ini diputuskan segera setelah pria yang akrab disapa Noel tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan Noel sebagai tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 22 Agustus 2025 bersama 10 tersangka lain yang terlibat.
Malam harinya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Surat Keputusan Presiden tetang pemberhentian Noel telah ditandatangani.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Selanjutnya, Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya integritas seluruh pejabat negara dalam menjalankan tugas, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Eks-Wamenaker Noel Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus 2025 malam.
Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, dan sejumlah uang dalam pecahan lainnya.
Selain itu, 22 unit kendaraan juga turut disita dari Noel dan para tersangka lain.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya total 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, 22 Agustus 2025.
Selanjutnya, Immanuel ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam proses hukum, Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel Minta Maaf dan Harapkan Amnesti Prabowo
Setelah resmi menjadi tersangka, Noel secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo.
Ia membantah terlibat dalam kasus pemerasan dan mengklaim tidak ditangkap dalam OTT.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, (saya klarifikasi) agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tandas Noel di Gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2025.
Noel juga mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden.
“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel.
Namun demikian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buahnya yang terlibat korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu, 23 Agustus 2025.