Ini Susunan Komisioner Baru LMKN 2025–2028, Siap Kawal Royalti Musik!
HAIJOGJA.COM – Kementerian Hukum resmi melantik para Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode 2025–2028 pada Jumat (8/8).
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Hukum, para komisioner yang baru diharapkan segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data lisensi dan karya secara nasional, mempercepat distribusi royalti, serta mengoptimalkan penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti juga diminta membangun kerja sama solid dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Ia menekankan tiga prinsip utama kerja LMKN: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistemnya harus terbuka, adil, dan berpihak kepada pemilik hak. Di era digital, tidak ada ruang untuk ketertutupan,” ujar Razilu di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8).
Susunan Komisioner Baru LMKN 2025–2028
Berikut adalah susunan komisioner baru LMKN 2025–2028:
A. Komisioner LMKN Pencipta
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
- Wiliam
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Perwakilan komisioner baru, Dedy Kurniadi, menegaskan bahwa LMKN akan mengutamakan pendekatan mediasi dalam penyelesaian persoalan.
Menurutnya, sebagian pengusaha masih khawatir soal penarikan royalti karena kurangnya pemahaman.
Ia menekankan penarikan royalti akan dilakukan secara damai, demi menghargai para pencipta dan pemilik hak terkait.
Dedy menambahkan, LMKN memerlukan waktu untuk menyusun struktur organisasi, melakukan evaluasi, dan menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
LMKN juga berkomitmen meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya royalti serta memperbaiki sistem penarikan dan pendistribusiannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memaparkan data distribusi royalti LMKN yang terus meningkat dari 2022 hingga 2024. Tahun 2022, total distribusi mencapai Rp27,8 miliar, naik menjadi Rp40,79 miliar pada 2023, dan kembali melonjak hingga Rp54,24 miliar pada 2024.
Razilu juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap LMKN maupun LMK agar pengelolaan royalti lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna musik dari berbagai sektor usaha.
Ia kemudian menyoroti lima poin penting dalam Permenkum 27/2025.
Pertama, komposisi komisioner kini mencakup perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK, berbeda dari sebelumnya yang hanya memiliki satu wakil pemerintah.
Kedua, batas biaya operasional LMKN dipangkas menjadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen.
Ketiga, ada aturan lebih rinci mengenai klasifikasi layanan publik komersial, baik analog maupun digital.
Selain itu, peraturan baru ini memperketat syarat pendirian LMK, mengatur mekanisme pengawasan, serta menetapkan ketentuan perpanjangan dan pencabutan izin.
Razilu pun mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung sistem perlindungan hak cipta dengan mendaftarkan karya mereka serta mematuhi kewajiban pembayaran royalti.