HAIJOGJA.COM – Di tengah perbincangan soal royalti musik yang membuat sebagian orang ragu memutar lagu di ruang publik, ternyata ada juga lagu-lagu yang secara hukum tergolong “bebas royalti”.

Beberapa waktu lalu, sejumlah musisi Indonesia bahkan mengumumkan bahwa karya mereka boleh dibawakan atau dinyanyikan oleh siapa saja dalam kondisi tertentu, tanpa perlu membayar royalti.

Selain karya yang sudah diizinkan langsung oleh penciptanya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur bahwa ada jenis karya tertentu yang masuk kategori bebas royalti.

Artinya, penggunaan, distribusi, atau penggandaan karya tersebut tidak dianggap melanggar hak cipta, sesuai dengan ketentuan di Pasal 43 dan 44 tentang Pembatasan Hak Cipta.

Meski begitu, beberapa klausul di UU ini tetap mewajibkan pencantuman nama kreator, terutama untuk karya yang sudah menjadi domain publik.

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, ada beberapa jenis lagu yang bisa digunakan tanpa harus membayar royalti, selama memenuhi syarat tertentu.

Artinya, lagu tersebut bisa dibawakan, disebarkan, bahkan digandakan tanpa dianggap melanggar hukum.

4 Jenis Lagu yang Bisa Diputar Tanpa Bayar Royalti

Berikut 4 jenis lagu yang bisa diputar tanpa bayar royalti, menurut UU Hah Cipta:

1. Lagu kebangsaan

Pasal 43 menyebutkan bahwa mengumumkan, mendistribusikan, atau menggandakan lagu kebangsaan dalam versi aslinya tidak termasuk pelanggaran hak cipta.

Jadi, siapa pun bebas menyanyikannya selama sesuai naskah dan musik asli.

2. Lagu public domain

Menurut Pasal 58 Ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah ia meninggal.

Jika hak cipta dimiliki badan hukum, masa perlindungan hanya 50 tahun sejak pertama kali dirilis.

Setelah masa tersebut berakhir, lagu masuk ke domain publik, sehingga bebas digunakan, tetapi tetap harus mencantumkan nama penciptanya.

3. Lagu untuk tujuan nonkomersial

Pasal 43 poin d menjelaskan bahwa penyebaran karya cipta lewat media teknologi untuk tujuan nonkomersial, atau yang menguntungkan pencipta maupun pengguna, tidak dianggap melanggar hak cipta.

Pasal 44 menambahkan contoh tujuan nonkomersial, seperti pendidikan, penelitian, kritik, pementasan gratis, atau kegiatan tanpa pungutan biaya.

Guru Besar FH Unpad, Prof. Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa UU ini justru mendorong masyarakat untuk sering menyanyikan lagu, selama tidak untuk tujuan komersial.

4. Lagu yang dibebaskan oleh penciptanya

UU Hak Cipta juga memberi ruang bagi kreator untuk secara sukarela membebaskan karyanya dari royalti.

Pasal 43 poin d dan Pasal 49 Ayat 1 poin d mengatur bahwa pembuatan, penyebaran, atau penggandaan karya tidak dianggap pelanggaran jika ada izin langsung dari pencipta.

Contohnya, beberapa musisi Indonesia seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan GIGI, telah mengizinkan lagu mereka diputar bebas di kafe, restoran, atau tempat usaha lainnya.