Hadiah HUT ke-80 RI, 103 Warga Binaan di Jogja Bebas usai Dapat Remisi Ganda
HAIJOGJA.COM — Sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Yogyakarta mendapatkan remisi ganda dari pemerintah.
Pemotongan masa kurungan ini sebagai hadiah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang jatuh pada hari ini, Minggu, 17 Agustus 2025.
Pada momen ini, para narapidana yang memenuhi persyaratan hukum mendapatkan remisi ganda, di antaranya Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).
Kebijakan ini memberikan pengurangan masa pidana secara signifikan, bahkan membebaskan sebagian narapidana langsung pada Hari Kemerdekaan.
Momen yang mengundang haru terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau yang dikenal dengan Lapas Wirogunan.
Suasana emosional mewarnai prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi, terutama bagi 103 narapidana yang langsung mendapatkan kebebasan.
Mereka adalah bagian dari penerima remisi RU II sebanyak 59 orang, RD II sebanyak 40 orang, serta RD Pidana Denda II Langsung Bebas sebanyak 4 orang.
Remisi Dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan kelipatan dasawarsa HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dasar hukum dari pemberian remisi ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955, yang menegaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap momen penting kemerdekaan serta upaya rehabilitasi narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Istimewa Yogyakarta Lili dalam sambutannya
menegaskan bahwa semua proses pembinaan yang dijalani bukanlah tanpa makna, melainkan demi kebaikan masa depan para narapidana itu sendiri.
“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di mana pun saudara berada,” tutur Lili.
Ia pun mengajak seluruh warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan total 1.456 SK Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum. Sementara itu, SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa diserahkan kepada 1.541 narapidana.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Minggu pagi, bertepatan dengan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Sukamto mengatakan, peringatan Hari Kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk para warga binaan.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata kebijakan sukarela pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan itikad baik dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan secara konsisten dan terukur.
Tak hanya di Kota Yogyakarta, penyerahan remisi juga dilakukan serentak di berbagai kabupaten di DIY. Di Kabupaten Sleman, acara dipusatkan di Lapangan Denggung, sementara di Kabupaten Bantul digelar di Rutan Bantul.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak bidaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemrintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak bidaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” papar Sukamto.
Untuk wilayah Kulon Progo, penyerahan SK dilakukan di Aula Adikarta Pemda Kabupaten Kulon Progo.
Sementara di Kabupaten Gunungkidul, acara dilangsungkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta.
Momentum pemberian remisi pada HUT RI ke-80 ini menjadi simbol nyata dari semangat rehabilitasi dan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Selain sebagai wujud penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi aktif narapidana dalam proses pembinaan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri dan bersiap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dengan demikian, peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi selebrasi nasional, tetapi juga menjadi momen refleksi dan kebangkitan bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa pemasyarakatan.
Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan terus berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dan progresif dalam sistem peradilan pidana, menjadikan remisi sebagai bagian dari strategi rehabilitasi sosial yang bermartabat.