DPRD Tindaklanjuti Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
HAIJOGJA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menindaklanjuti tuntutan warga terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Dengan menggunakan hak angket, legislatif Pati ini membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sudewo.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang digelar secara mendadak, di tengah aksi demonstrasi besar-besaran warga pada hari yang sama, Rabu, 13 Agustus 2025.
DPRD Kompak Setujui Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Pada rapat paripurna dadakan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudi mengetok palu pembentukan pansus hak angket terkait usulan pemakzulan Bupati Sudewo.
Meski secara lantang menyuarakan usulan ini, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati Dani Iksan mengakui bahwa pemakzulan ini memerlukan proses yang panjang melalui pansus.
Begitu pula dengan Fraksi Golkar yang menyatakan bahwa usulan pemakzulan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui hak angket.
Bahkan, partai-partai pengusung Bupati Sudewo, seperti Partai Gerindra dan PKB, turut mendukung pembentukan Pansus hak angket.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Yeti Kristianti mengatakan bahwa hak angket diperlukan untuk menjaga komitmen partainya bersama masyarakat.
“Sesuai dengan komitmen Partai Gerindra untuk bersama masyarakat, dengan ini Partai Gerindra mengusulkan hak angket (untuk pemakzulan Bupati Pati),” ujar Yeti.
Senada, Ketua Fraksi PKB DPRD Pati Muntamah mengungkapkan dukungannya terhadap pembentukan Pansus hak angket ini.
Awal Mula Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati
Ketegangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dengan masyarakat terus bereskalasi akibat kebijakan kontroversial yang diambil oleh Bupati Pati. Ia mendadak mengeluarkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar hingga 250 persen pada tahun 2025.
Hal ini memicu aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Seiring dengan kenaikan tarif PBB-P2 tersebut menuai protes luas, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.
Sudewo pun mengklarifikasi bahwa kenaikan tersebut tidak diberlakukan pada seluruh objek pajak, melainkan hanya sebagian kecil yang mencapai 250 persen.
Sementara, sebagian besar kenaikannya hanya berkisar antara 50 hingga 100 persen.
Namun demikian, warga telanjur kecewa dengan pemimpinan Sudewo dengan tuntutan pemakzulan mencuat dalam demo ini.