HAIJOGJA.COM – Dinkes DIY perkuat kewaspadaan COVID-19 dengan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang menyerukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap potensi lonjakan kasus.

Dilansir dari Tribun News, Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten dan kota di DIY.

Saat ini, koordinasi intensif sedang dilakukan guna mempersiapkan aspek teknis program, kesiapan sarana-prasarana, dan ketanggapan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa upaya edukasi kepada masyarakat juga telah dimulai, dengan fokus pada pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk kebiasaan mencuci tangan pakai sabun.

Edukasi disampaikan secara terukur agar tidak menimbulkan kepanikan namun tetap meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan penularan, seperti penggunaan masker saat sakit.

Seluruh fasyankes juga diminta mulai menghitung kebutuhan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta menyiapkan ruang isolasi sesuai kondisi masing-masing.

Hingga kini, belum ditemukan kasus COVID-19 baru di DIY.

Surat edaran dari Kemenkes RI ini dikeluarkan menyusul peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Malaysia, Hongkong, dan Singapura.

Varian yang dominan saat ini mencakup XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8.

Meskipun tren kasus di Indonesia masih tergolong rendah, dengan hanya 3 kasus tercatat pada pekan ke-20 tahun 2025, kesiapsiagaan tetap diperlukan menjelang masa liburan panjang yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.

Positivity rate nasional berada di angka 0,59 persen, dengan varian MB.1.1 sebagai yang paling umum.

Dalam surat tersebut, Kemenkes juga meminta peningkatan pelaporan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), dan pneumonia melalui SKDR.

Kejadian Luar Biasa (KLB) harus dilaporkan dalam waktu 24 jam melalui sistem EBS.

Unit Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan luar negeri, termasuk penggunaan thermal scanner dan aplikasi Satu Sehat Health Pass.

UPT Labkesmas juga diminta menyediakan logistik pemeriksaan RT-PCR dan mendukung Whole Genome Sequencing (WGS), dengan pelaporan melalui All Record Tc-19.

Rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging pun diminta bersiaga menerima rujukan kasus, sedangkan fasyankes lainnya harus tetap menjaga standar pengendalian infeksi dan memperkuat sistem pelaporan.

Semua langkah ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk menghadapi potensi perkembangan pandemi COVID-19 secara global, dengan kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat sebagai kunci pengendalian.