HAIJOGJA.COM – Warga Padukuhan Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari menggerebek beberapa Kost yang diduga menjadi tempat transaksi Open BO (Booking Online) melalui Aplikasi Michat.

Aksi ini dipicu oleh keresahan warga atas aktivitas yang meresahkan di Kost tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari akun@jogjasekitarnya, penggerebekan terjadi pada Sabtu (09/09/2023) sekitar pukul 23.25 WIB. Warga yang bertugas sebagai Jaga Warga menyisir empat lokasi kost di Jeruksari.

Dari hasil pemeriksaan di beberapa kamar kost, warga menemukan pasangan yang bukan suami istri, yaitu dua wanita YL (28) asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, IN (31) asal Berbah, Kabupaten Sleman dan seorang pria RDT (22) asal Temanggung, Jawa Tengah.

Di lokasi kost lainnya, warga mengamankan dua pasangan lagi yang bukan suami istri, yaitu seorang pelajar ILH (21) asal Karangtengah, Kapanewon Wonosari dan seorang janda Okt (23) asal Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.

Selain itu, ada juga pasangan SM (38) asal Sambeng, Kapanewon Ngawen dan seorang janda KR (26) asal Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen.

Di kost ketiga, warga menangkap satu pasangan lagi yang bukan suami istri, yaitu pria WHY (33) asal Kalurahan Gading, Kapanewon Playen dan seorang janda WH (36) asal Kasihan, Kabupaten Bantul.

“Kami hanya melakukan pengamanan karena itu permintaan warga.

Semua pasangan sudah dibawa ke Mako Polsek Wonosari untuk didata dan membuat surat pernyataan,” kata Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo saat dikonfirmasi.

Edi mengapresiasi Jaga Warga yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah mereka.

Dia juga mengimbau kepada pemilik kost untuk lebih memperhatikan siapa saja yang menginap di kost mereka.