Daftar 19 Obat Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM, Ada Kopi hingga Jamu Kuat


HAIJOGJA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengumumkan bahwa obat yang terbuat dari bahan alam (OBA) akan ditarik dari pasaran.
Saat ini, 19 obat tradisional dinyatakan ilegal karena ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Substansi tersebut memiliki efek kesehatan yang serius, termasuk kemungkinan gangguan jantung.
Dari temuan tersebut, Taruna Ikrar, Kepala BPOM, mengatakan bahwa dua belas produk ditemukan melalui pengawasan langsung di lapangan dan tujuh produk lainnya ditemukan melalui pengawasan online.
Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu.
Dalam produk-produk itu ditemukan BKO seperti sildenafil (viagra), parasetamol, sibutramin, hingga jenis steroid seperti deksametason dan betametason.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk dengan kandungan tersebut tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius,” ujar Taruna dikutip detikHealth, Rabu (24/9/2025).
Misalnya, sildenafil, obat yang biasa digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi, dapat menyebabkan tekanan darah naik turun, gangguan jantung, dan bahkan kematian jika tidak dikonsumsi dengan benar.
Mulut kering, sulit tidur, jantung berdebar, tekanan darah tinggi, dan masalah saraf adalah efek samping dari sibutramin, yang biasanya ditemukan dalam produk pelangsing.
Berikut daftar lengkap 19 produk yang disita BPOM dikutip dari BPOM:
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak gampang percaya pada produk herbal yang menawarkan hasil instan.
Lembaga ini juga mengingatkan konsumen untuk selalu memastikan legalitas produk dengan mengecek nomor izin edar resmi lewat situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan. Jangan mengonsumsi obat herbal dengan klaim berlebihan tanpa memastikan legalitasnya,” ujar Taruna.