Cara Pindah KTP dari Jogja ke Luar Kota tanpa Ribet, Lengkap dan Syarat yang Dibutuhkan
HAIJOGJA.COM – Memahami cara pindah KTP dari Jogja ke luar kota sangat penting bagi warga yang berencana menetap di kota atau provinsi lain.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, proses administrasi ini bisa dilakukan dengan mudah tanpa kendala berarti.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan pindah, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- KTP elektronik (e-KTP) asli.
- Formulir F-1.03: Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
- Formulir F-1.02: Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (jika diperlukan).
- Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 (jika pengurusan diwakilkan).
- Surat Pernyataan Persetujuan dari pasangan (jika yang pindah hanya suami/istri).
- Dokumen pendukung lainnya: seperti akta nikah, akta cerai, atau surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat di tempat tujuan (jika diperlukan) .
2. Ajukan Permohonan Pindah di Disdukcapil Yogyakarta
Anda dapat mengajukan permohonan pindah dengan dua cara:
- Secara langsung yaitu dengan datang ke kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Secara online dengan menghubungi layanan WhatsApp Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Yogyakarta di nomor 0821-3758-9077 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut .
3. Proses Verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
Cara pindah ktp dari jogja ke luar kota, ilustrasi dokumen terverifikasi(source: haijogja.com)
Setelah permohonan diajukan, Disdukcapil akan memverifikasi dokumen Anda.
Jika semua persyaratan terpenuhi, mereka akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Dokumen ini diperlukan untuk proses pendaftaran di daerah tujuan .
4. Daftarkan Kepindahan di Disdukcapil Daerah Tujuan
Setelah menerima SKPWNI, lakukan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, KK, dan KTP asli.
- Mengisi formulir yang diperlukan untuk pendaftaran penduduk baru.
- Disdukcapil daerah tujuan akan memproses dan menerbitkan KTP dan KK baru sesuai dengan alamat domisili Anda yang baru .
Catatan Penting untuk kamu adalah tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan untuk proses pindah domisili antar kota atau provinsi.
Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli dan masih berlaku.
Proses dan persyaratan dapat berbeda di setiap daerah.
Disarankan untuk menghubungi Disdukcapil setempat untuk informasi lebih lanjut.