HAIJOGJA.COM – Ada beberapa cara pengurusan surat izin bangun kos di Jogja yang perlu Anda perhatikan.

Membangun usaha kos-kosan di Yogyakarta memerlukan izin resmi dari pemerintah agar operasionalnya berjalan secara legal dan tertib.

Izin ini tidak hanya menjamin keamanan bangunan secara teknis, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi pemilik dalam menjalankan usaha, terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Yogyakarta, Sleman, maupun Bantul yang memiliki aturan ketat terkait zonasi dan peruntukan lahan.

Yuk, cek syarat dan biayanya!

Syarat Pengajuan Izin Bangun Kos (PBG/IMB & Izin Usaha)

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Gambar rencana teknis (denah, tampak, struktur, instalasi, dan site plan)
  • Fotokopi KTP pemilik atau kuasa, sertifikat tanah, bukti PBB, surat pernyataan tanggung jawab konstruksi
  • Konsultasi awal dan verifikasi dokumen

2. Izin Usaha Kos (untuk >10 kamar)

  • Formulir bermaterai, NIB (KBLI 55900 via OSS), SIUP
  • Fotokopi KTP, NPWP, PBG, IPPT/izin lingkungan (DLH), bukti PBB, SK wajib pungut pajak, SKFD/SKPD, pas foto, persetujuan tetangga
  • Persetujuan lingkungan dan SLF jika diperlukan.

Estimasi Biaya PBG/IMB & Izin Kos

1. Biaya PBG / IMB

  • Administrasi daerah: Rp 500 rb–2 juta
  • Pengukuran/pemetaan: Rp 1—5 juta
  • Konsultasi (arsitek): Rp 2–10 juta
  • Retribusi: Rp 20 rb–50 rb/m²

Total kisaran untuk bangunan komersial bisa mencapai Rp 4–12 juta, tergantung luas dan kompleksitas ⁠.

Estimasi umum Jateng/DIY:

  • Mandiri (tanpa konsultan): mulai Rp 1 juta
  • Bangunan relatif sederhana (~250 m²): sekitar Rp 3,5 juta

2. Biaya Izin Usaha Kos (DPMPTSP)

Berdasarkan detikProperti, pengajuan izin usaha kos tidak dipungut biaya administrasi dan proses selesai dalam sekitar 5 hari kerja.

3. Pajak Daerah (Sleman sebagai acuan Jogja)

Pajak usaha kos: 5% dari omset bulanan (via e‑SPTPD, batas pelaporan paling lambat tanggal 20 setiap bulan).

Nah itulah syarat dan biaya yang harus dikeluarkan jika Anda ingin mengurus bangun kos di Jogja.